Beranda Hukum / Kriminal Pelaku Pembunuhan Muhidin Ditangkap dan Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Muhidin Ditangkap dan Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

3
0

Sampang, suaraglobal.id – Pelaku Pembunuhan di Desa Lar-lar Kecamatan Banyuatesterungkap, ia adalah Iri Dharma, alias Iring yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Muhidin (21) yang terjadi di Dusun Durbugan Timur, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dari pelaku Pembunuhan tersebut, yang kenal dengan nama sapaannya (Iring) ini berasal dari Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sedangkan korban (Muhidin) berasal dari Desa Palinggiyan, Kecamatan Kedungdung Sampang.

Pelaku ditangkap oleh jajaran Anggota Polisi di sekitar stasiun Jombang satu hari setelah melakukan pembunuhan.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Senin, (9/5/2022) atau satu hari setelah melakukan pembunuhan, di sekitar stasiun Jombang pada siang hari.

Baca Juga :  Ayah Tiri Diduga Tega Aniaya Balita Berusia 18 Bulan Hingga Tewas

“Tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan di sekitar stasiun Jombang pada siang hari,” kata AKBP Arman saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (10/5/2022).

Motif tersangka kata Arman, tersangka membunuh korban karena cemburu, hingga emosi dikarenakan korban berpacaran dengan mantan istri tersangka.

Posisinya tersangka dengan si perempuan sudah talak sejak delapan bulan yang lalu.

Niat tersangka membunuh korban muncul saat tersangka datang ke kediaman mantan istrinya.

“Ternyata melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di musholla pada (8/5/2022) sekitar 21.00 WIB,” ungkap Arman.

Baca Juga :  Para Pelaku Judi Sabung Ayam, Lari Kocar Kacir saat di Tangkap Polisi

Mengetahui hal itu kata Arman, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istri.

Tersangka menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah dan berselang beberapa menit korban terlelap di mushala.

Setelah waktu menunjukkan dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.

“Tersangka memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu,” terangnya.

“Tersangka dijerat pasal pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup,’ pungkas Arman. (Red)

Artikulli paraprakDandim 0812 Lamongan Gelar Halal bi Halal Dengan Seluruh Prajurit Serta Jajarannya
Artikulli tjetërODGJ di Temukan Tak Sadarkan Diri, Polsek Megamendung Lakukan Evakuasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini