Sunggal // suaraglobal.id – Produksi Peleburan Aluminium yang diproses dari bahan limbah B3 dilakukan di Desa Sunggal Kanan, Gang Bendungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang beroperasi di pemukiman masyarakat menimbulkan polusi udara. Pencemaran Udara dari lumbah tersebut sangat membahayakan masyarakat setempat.
Senin (15/5/2022).
Saat tim Investigasi Wartawan melakukan pemantauan, terlihat gudang yang di jadikan tempat peleburan/pemasakan aluminium limbah B3. beroperasi di malam hari dan di siang hari menyebabkan kepulan asap disekitar pemukiman warga. Asap dari produksi pemasakan yang mengandung zat kimia beracun limbah B3 dari produksi peleburan/pemasakan sangat membuat kondisi warga sekitar terganggu di tambah lagi kebisingan yang terjadi saat beroperasinya produksi di gudang tersebut.
Pantauan awak Media dilokasi terlihat adanya orang-orang yang dikerjakan oleh pengusaha tersebut, untuk melakukan peleburan aluminium didalam areal gudang tersebut.
Salah seorang warga yang engan disebutkan namanya mengatakan “Dengan adanya kegiatan ini banyak warga yang merasa sesak nafas dan sakit akibat menghirup asap pemasakan produksi aluminium (limbah B3) tersebut” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan “Saat panas hari air sekitar menjadi hitam dan berbau, kondisi ini juga membuat warga gerah dengan kebisingan yang tejadi di saat melakukan kegiatan tersebut” jelasnya.
Dikatakannya “Gudang tersebut telah beroperasi melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 aluminium sejak sekitar tahun 2018 silam sampai saat ini dan sekarang dengan banyaknya warga yang membangun pemukiman disekitar area gudang pemasakan, sepantasnya gudang ini tidak lagi melakukan kegiatan di sekitar sini.” terangnya
Dia juga mengatakan “Diduga gudang tersebut tidak memiliki ijin lingkungan dari Bupati Deli Serdang, ijin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan papan nama PT juga tidak terlihat dipasang disekitar gudang tersebut.”
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang serta Bupati Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui telpon terkait kegiatan tersebut belum memberikan jawaban tentang adanya gudang, disinyalir usaha tersebut ileal dan tidak mengantongi Ijin Lingkungan dari Bupati Deli Serdang.
Berdasarkan temuan ini, diduga bahwa usaha tersebur telah melanggar Undang-undang : Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2012 Dan PP Nomor : 22 Tahun 2021.
Untuk itu masyarakat berharap kepada Bupati Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait menutup usaha yang telah menimbulkan polusi udara diarea pemukiman warga, yang sangat mengganggu kesehatan dan kelestarian lingkungan. Apalagi usaha tersebut diduga tidak mengantongi Ijin Lingkungan. ( Reed )