Beranda Peristiwa Sutiati Beserta Sukri Resmi Laporjan STN Juga ML Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Sutiati Beserta Sukri Resmi Laporjan STN Juga ML Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

0
0

 

Banyuwangi//Suaraglobal.id Dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Sutiati yang dilakukan oleh ML atas suruhan dari STN kini dilaporkan ke pihak Polsek Bangorejo.

Sebelumnya lahan sawah seluas 4.441 secara sah milik atas nama Sutiati tersebut disewakan kepada Mursid. Namun , sekitar pukul 06.30 tanggal 17 Mei 2022 tanah pertaniannya dirusak oleh ML atas dasar suruhan oleh STN.

Mengetahui adanya pengerusakan tersebut , Sukri selaku paman dari Sutiati mendatangi lokasi dan merekam video kejadian tersebut dan melaporkan kepada Sutiati selaku pemilik sawah. 20/5/2022.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Temukan Korban Hanyut Di Sungai Cigede Bogor Dalam Kondisi Sudah Tak Bernyawa

Mendengar kabar tersebut, Sutiati mendatangi Mapolsek Bangorejo untuk melaporkan kedua orang tersebut dan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

“Saya bersama Sukri sudah menghadap ke Wekyo selaku Kanit Reskrim Polsek Bangorejo untuk melaporkan kejadian yang sudah merugikan saya.” ujar Sutiati

Sutiati mengharap bahwasannya laporan yang sudah dilayangkan agar segera ditindak lanjuti, dan dirinya berkeinginan agar pihak Kepolisian bisa menangkap pelaku pengerusakan dan penyerobotan tersebut.

“Kami mengharap agar pelaku bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.” pintanya

Tak selang lama , AKP. Mujiono beserta anggota Polsek Bangorejo mendatangi lokasi milik Sutiati yang sudah diduga diserobot dan dirusak tersebut.

Baca Juga :  Misnar Diculik Pria Rambut Cepak dari Lokasi Judi Meja Tembak Ikan, Dua Gigi Patah

“Kami akan menindak lanjuti kasus ini dan akan memanggil yang bersangkutan yaitu ML dan STN.” pungkasnya.

Setelah keluar dari ruangan Kanit Reskrim Polsek Bangorejo akhirnya Sutiati menunjukkan surat pengaduan dengan nomor : TPP/50/Sek Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.

Kedua pelaku dusangkakan melanggar pasal 385 KUHP dan pasak 165 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan lahan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(ip-gus dewo)

Artikulli paraprakHarkitnas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur “Ayo Bangkit Bersama”
Artikulli tjetërBhabinkamtibmas Polres Gresik Rutin Pantau Perkembangan PMK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini