Lamongan//Suaraglobal.id
Perselisihan paham terkait pendirian tower dari perusahaan Centra Tama di desa Tanggungan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamonvan dengab 8warga terdampak zona radiasi gegara perjanjian awal yang dianggap warga tidak sesuai dengan fakta saat ini belum menuai titik terang.
Hingga Kepala Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Yaskun mengundang beberapa warga terdampak untuk berunding di Balai Desa guna menyamakan presepsi antara warga dan Pemerintah Desa 21/5/2022.
Anang mewakili warga menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa ada beberapa hal yang dianggap menjadikan perselisihan. “Masih ada warga yang punya tanah pekarangan didalam radius sesuai ketinggian tower tidak dimintai persetujuan, padahal tanah yang dekat dengan tower itu akan jatuh harganya dalam angguna perbankan. Juga kontrak yang disetujui warga sesuai dengan saat sosialisasi adalah 10 tahun, tapi bisa menjadi 11 tahun” paparnya.
Khoiron salah satu warga terdampak juga membenarkan apa yang disampaikan Anang. “Ketika diadakan pengukuran ternyata tinggi tower itu 62 m dari titik pondasi, kalau dari diukur sampai tanah ketinggiannya mencapai 62,70 meter. Lalu kenapa kontraknya yang 10 tahun bisa menjadi 11 tahun. Hal ini menurut kami bahwa perjanjian yang dilakukan perusahaan bersama warga ini cacat dan batal demi hukum” tambahnya.
Selaku Kepala Desa Yaskun mengatakan “Hak demi Allah saya tidak membela pihak perusahaan sebagaimana animo yang berkembang bahwa pemdes sudah mendapat uang dari perusahaan, sepeserpun kami tidak menerima, tapi kalau uang administrasi saat penanda tanganan dan pembubuhan stempel memang iya, itu wajar kan.. sesuai peraturan” kata Yaskun.
“Hal yang mengenai tower kami tidak bisa menjawah karena itu hak perusahaan dan apa yang disampaikan warga pada malam ini, semua kami catat untuk kami sampaikan pada pihak tower” kata Kades Tanggungan.
Warga juga menanyakan pada pribadi Yaskun tentang perubahan perjanjian tersebut, pihak perusahaan menyalahi atau tidak “Secara pribadi saya juga menyalahkan, tapi ini jangan dibuat acuan hukum” jawabnya.
Selaku Kepala Desa, Yaskun memberi kesempatan sesuai dengan kemauan warga dalam hal kapan waktunya bisa dipertemukan dengan pihak perusahaan, mengingat banyak warga yang membuka usaha diluar propinsi.
“Tolong dikondisikan kapan warga bisa berkumpul untuk bertemu dan bermusyawarah dengan pihak perusahaan. Nanti saya selaku Kepala Desa akan menjadi moderatornya” katanya sambil mempersilahkan warga untuk menyampaikan tuntutannya “Mbuh njaluk ganti rugi opo tower diambrukno, terserah (Nggak tahu minta ganti rugi apa tower dirobohkan terserah. red)” katanya.
Kades saat ditemui awak media usai pertemuan dengan warga serta dikonfirmasi terkait apa yang pernah dikatakan Imron selaku mitra perusahaan diwaktu pengukuran ketinggian tower, bahwasannya pihak Pemerintah Desa sudah mengetahui tentang perubahan ketinggian tower dan masa kontrak.
“Kami baru mengetahui setelah ada ramai-ramai ngukur tower, itupun saya tahu dari warga” tegasnya.
Yaskun juga nenepis apa yang dikatakan Imron bahwa uang tali asih itu juga untuk RT, RW dan yang lainnya. “Kami belum pernah menerima uang dari tower selain uang administrasi” paparnya. Bahkan Yaskun juga tidak tahu kebenaran isu yang berkembang jika TK dan masjid mendapat kucuran dana dari pihak tower. “Karena sampai saat ini belum ada yang lapor Mas” katanya.
Menegaskan masalah yang dimintai persetujuann, Kades menjelaskan karena dalam radius itu hanya ada 18 keluarga. “Kami tidak tahu, apakah yang punya sawah atau pekarangan juga dimintai persetujuan atau tidak. Dalam juklak hany disuruh minta persetujuan sesuai yang digambar (radius sesuai ketinggian tower, red)” jelasnya.
Dan saat media menanyakan arsip perjanjian dan persetujuan pendirian tower tersebut Kades Yaskun tidak dapat menunjukkan dengan dalih pihaknya tidak dikasih salinannya oleh perusahaan “Kami tidak diberi arsip perjanjian tersebut, bahkan warga yang tanda tanganpun tidak dikasih” imbuhnya.
Cak Wan