Banyuwangi//Suaraglobal.id
KRPH Gombeng serahkan kasus dugaan tindak pidana ilegal loging berjenis kayu jati yang dibawa kedua pelaku memakai 1 unit truck bernopol H.1382.WE ke pihak Mapolsek Kalipuro. Minggu , 22 Mei 2022
Berawal pada hari Minggu 22 Mei 2022 sekitar pukul 02.55 WIB, tim melakukan patroli gabungan (Asper Ketapang, KRPH Gombeng, Polhutmob) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada kendaraan truck yang mencurigakan.
“Kami melihat kendaraan truk yang berkecepatan tinggi, karena curiga kami berusaha menghentikan namun tidak dihiraukan, sehingga kami kejar” ujar Budi saat dikonfirmasi media.
Budi juga mengatakan bahwa, dalam pengejaran yang dilakukan tim Rimba KRPH Gombeng dan Polhutmob mendapatkan hasil yang memuaskan.
“Sampai dipertigaan Sasak Kembar Desa Kalipuro kendaraan berhasil kami hentikan, setelah kami periksa ditemukan kayu jati sebanyak 19 batang (4.792m³) yang tidak dilengkapi dokumen sahnya kayu”. pungkasnya
Senada juga disampaikan oleh Suwadi selaku Asper Ketapang bahwasannya kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolsek Kalipuro.
“Kami melakukan cek tunggak ke kawasan hutan, ternyata benar di petak 74 c tahun tanam 1968 terdapat tunggak baru bekas pencurian sebanyak 3 tunggak pohin jati 15 Kll 170, tunggak 25 Kll 215, tunggak 25 Kll 205” jelasnya
Hingga sampai saat ini kedua pelaku Heri Andre laki-laki (38) asak desa Bunder RT.04 RW.05 Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dan Eko Budiono laki laki (36) yang beralamatkan RT.043 RW.08 Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara
masih di Polsek Kalipuro. Karena aksi dari kedua oknom tersebut pihak perhutani mengalami kerugian kisaran Rp.19.002.254
Haris Suseno selaku Administratur Banyuwangi Utara juga menambahkan bahwasannya kasus tersebut dilimpahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang.
“Kami sudah diserahkan proses hukum di Polsek setempat.” katanya melalui pesan singkatnya saat dihubungi kewat aplikasi WhatsApp. ( ip-gus dewo)