Sanana Malut // suaraglobal.id –Komisi III DPR Provinsi Maluku Utara, bakal memanggil Dinas PUPR, Inpektorat dan Kontraktor CV. Bangun Raya terkait proyek talud penahan ombak yang dibangun di Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kab. Kepulauan Sula pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Provinsi Maluku Utara, Rusihan Jafar saat dikonfermasi media melalui via Whatsapp, Selasa (24/05).
“Kita akan mengundang Dinas PU, Inspektorat dan Kontraktor dalam rapat dengan Komisi III untuk memastikan keterlambatan pekerjaan itu, apabila anggaranya suda cair 100 persen maka kami meminta inspektorat untuk menghitung pekerjaan yang saat ini dilaksakan sehingga kalau ada terjadi kelebihan pembayaran maka harus di kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Politisi Partai Perindo juga menegaskan kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, agar melakukan bleklis CV. Bangun Raya karena dianggap tidak bertanggung jawab terhad pekerjaan tersebut.
“Selain itu kita juga akan meminta Dinas PU agar melakukan bleklis perusahan yang dianggap lalai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” tegasnya.
Diketahui, Proyek tersebut dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Dengan besar anggaran Rp. 399.500.000.
Nomor : 600.610/SP/Kontrak/DPUR-MU/APBD/KPA-SDA. Dan waktu pelaksanaan mulai tanggal 21 September 2021, serta batas waktu 102 hari kalender, di kerjakan oleh CV. Bangun Raya. (H)