Beranda Hukum / Kriminal Polsek Rumpin Cek TKP Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Rumpin Cek TKP Tindak Pidana Penganiayaan

0
0

 

Bogor // suaraglobal.id
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, SH, MH beserta anggota Polsek Rumpin lakukan cek TKP diduga tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada hari Minggu 29 Mei 2022 jam 19.00 WIB.

Korban yang berinisial S (17) diduga mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit.01/6/2022

Diketahui korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan text whatsapp dengan pacar pelaku yang membuat pelaku menjadi cemburu buta.

Baca Juga :  Lakukan Pengeroyokan, Oknum Perguruan Silat diringkus Satreskrim Polres Jombang

Akhirnya S dan R janjian untuk bertemu disuatu tempat yang mana setelah S datang R langsung menganiaya menggunakan senjata tajam.

Akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek dibagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.

“Upaya yang kami lakukan saat ini mendatangi TKP lalu menuju Puskesmas Rumpin untuk melihat kondisi korban, diketahui motif pelaku ialah cemburu buta karna pacarnya sempat melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp.” Ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, SH, MH.

Baca Juga :  Kasus Robot Trading Polisi Akan Segera Memanggil Para Saksi Termasuk Istri Wahyu Kenzo 

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” Tutupnya.

Jurnalis : Tanto

Artikulli paraprakPeduli Kearifan Lokal PT PP Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Limbangan
Artikulli tjetërPolres Gresik Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini