Banyuwangi//suaraglobal.id – Setelah melalui proses panjang mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Agama Banyuwangi , kini Dra. Sutiati, M.Pd bernafas lega akhirnya beliau dinyatakan secara sah melalui negara atas kepemilikan sawah seluas 4.441 m2 dengan No. SHM (Sertipikat Hak Milik) 02906 atas nama Dra. Sutiati, M.Pd. Jum’at (03/06/2022).
Pada tanggal 20/05/2022 sempat pihaknya beserta Sukri mengadukan terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan oleh STN dan ML di Polsek Bangorejo dilahan yang dia miliki saat ini.
Umar SB selaku Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Banyuwangi, yang notebenenya sebagai kuasa pendamping dari Dra. Sutiati mendatangi Polsek Bangorejo untuk mempertanyakan tindak lanjut dari pengaduannya (30/05/2022).
Mujiono selaku Kapolsek Bangorejo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwasannya “Lahan sawah, yang ada di Desa Ringin Telu tersebut mutlak milik Sutiati berdasarkan sertifikat yang sah,” kata Mujiono.
“Setelah melihat beberapa bukti kepemilikan sangat jelas sekali. Sawah yang seluas 4.441 tersebut secara sah diakui negara pemiliknya Ibu Sutiati,” ucapnya
Siang tadi (3/6/2022) keluarga Sutiati bersama kuasa pendamping dari Pusat Bantuan Huku (PBH) serta petugas polsek setempat, untuk memasang iklan bahwasannya sawah tersebut akan dijual dengan keterangan No. SHM 02906 sawah seluas 4.4441 atas nama Sutiati.
Sebelum memasang iklan tersebut Sukri meminta ijin kepada Budi selaku kepala desa setempat dan diterima permohonannya.
“Silahkan kalau mau pasang banner, apalagi sawah tersebut sudah ber SHM jelas.” Pungkasnya. (Bunarwi)