Beranda TNI - Polri Kasat Lantas Polres Sampang Jalankan Tugas , Menindak Para Pelanggar Berkendara Di...

Kasat Lantas Polres Sampang Jalankan Tugas , Menindak Para Pelanggar Berkendara Di Jalan

2
0

Sampang // suaraglobal.id – Pelanggaran Kembali di Lakukan Oleh Sebagian pengendara di jalan, Bermacam-macam pelanggaran kendaraan dijalan yang masih belom bisa menyadarkan para pengendara di jalan raya. Selasa 07/06/2022.

Dalam rangka menjaga kondusifitas kabupaten Sampang kepada seluruh pengguna jalan agar tetap patuh dan taat kepada aturan dalam berlalu lintas di jalan, serta etika berlalu lintas agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang sesuai Prosedur yang sudah tertera dalam berlalin.

Melalui Kanit Kamsel Mashudi SH. Kasatlantas polres Sampang beserta anggota melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar tata tertib berlalulintas untuk melengkapi surat-surat kendaraan , bukan hanya itu saja penindakan kembali di lakukan ke pengendara Dum truk yang memuat Pasir Batu(Sirtu ), banyak pengendara Dum truk yang bermuatan Pasir Batu ( Sirtu ) yang tidak menggunakan penutup.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Di SMA 2 Taruna Bhayangkara, Banyuwangi

” Tutupi/lindungi muatan pada kendaraan angkutan barang anda, agar aman saat di jalan, aman untuk diri sendiri juga pengguna jalan yg lain terutama yang ada di belakang, hal tersebut bisa membahayakan penglihatan dan ketidak nyaman bagi pengendara .” Jelas Kanit Kamsel.

Lanjut ” Meskipun program INCAR di Kab Sampang sudah diberlakukan, akan tetapi bagi pelanggaran yg berpotensi Laka lantas tetap dilakukan tindakan tilang manual,”. Pungkasnya.

AKP A Nasution,SH,MH melalui Kanit Kamsel tetap memantau terus pengendara yang melanggar aturan tertib berlalulintas, hal tersebut telah di benarkan dalam UU Tentang Berlalulintas,
Pelanggara tata cara muat sesuai pasal 307 Jo Pasal 169 (1)UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan telah di rangkum dalam pasal berlalulintas.

Baca Juga :  Polisi Bantu Pengamanan Proses Autopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

” Selain itu di benarkan juga berdasarkan pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas 7 Jul 2020.” Tutup AKP A. Nasution, SH, MH melalui Kanit lantas polres Sampang.

( Robby / Reed )

Artikulli paraprakHari Bhayangkara Ke- 76 Bener Meriah Adakan Giat Donor Darah
Artikulli tjetërBersih Desa Makam Andong Sari Wujud Rasa Syukur Atas Segala BerkahNya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini