Perbaungan (Sergai) // suaraglobal.id
PTPN IV Unit Usaha Adolina laksanakan pemasangan plank himbauan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Restoran Simpang Tiga Perbaungan, hal tersebut dilaksanakan pada Jumat 10 Juni 2022 siang di halaman depan Restoran Simpang Tiga Perbaungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut pengurus PTPN IV unit usaha Adolina Medan, Mulianto (Manajer), Fadlan Fahmi Simatupang (APK), Harri Sugandi Hutagalung dan Mikhael Purba dari Subbag Legal PTPN IV Medan, Tim rombongan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kasi Datun Richard Simaremare, Kapolsek Perbaungan yang diwakili oleh Kanit Reskrim serta yang mewakili Danramil Perbaungan.
Kegiatan pemasangan plank tersebut dilaksanakan sebagai upaya pengawasan/pengamanan terhadap aset PTPN IV Unit Usaha Adolina dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dalam hal ini Restoran Simpang Tiga yang belum ada ijin untuk mengelola restoran di atas areal HGU PTPN IV Unit Adolina, dan pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah mengundang pihak Restoran Simpang Tiga untuk mediasi namun tidak dihadiri oleh pihak Restoran Simpang Tiga dengan tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut sampai saat ini.
(JS.01)