Lamongan//suaraglobal.id
Polres Lamongan menggelar Operasi Pekat Semeru yang selama 12 hari, yang dimulai tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2022.
Dari giat tersebut Polres Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, diantaranya premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, miras dan narkoba. Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan ratusan tersangka dari berbagai kasus.
Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan jika kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Kabupaten Lamongan pada bulan ini.
“Kegiatan pekat bertujuan salah satunya adalah untuk cipta kondisi situasi kamtibmas yang aman, terutama menjelang pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, ” ungkap AKBP. Miko Indrayana, saat menggelar press release di halaman Mapolres Lamongan, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, dan Kasat Resnarkoba, AKP. Akhmad Khusen, Jum’at (10/06/2022).
“Sasarannya adalah kegiatan atau hal-hal yang meresahkan masyarakat antara lain premanisme, perjudian, peredaran narkoba dan peredaran miras. Dan kami telah berhasil mengungkap sebanyak 96 kasus dengan mengamankan sebanyak 106 tersangka, ” papar Kapolres.
Saat ini tersangka maupun barang bukti telah diamankan, diantaranya sebanyak 800 liter minuman keras (miras) dari 83 tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 6,70 gram dari 11 tersangka. Sedangkan untuk kasus premanisme sebanyak 1 tersangka, prostitusi sebanyak 3 tersangka, pornografi sebanyak 1 tersangka, dan perjudian sebanyak 7 tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka, kasus premanisme dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kasus prostitusi diancam pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, pada kasus pornografi dikenakan pasal 29 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk perjudian, kasus narkoba dijerat pasal 114, 112, 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sedangkan untuk kasus miras dijerat pasal 300 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
“Tentu saja dengan berakhirnya giat operasi ini dan saat ini masuk dalam operasi patuh, kegiatan-kegiatan untuk memerangi penyakit masyarakat yang ada tetap kami laksanakan. Tentunya bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ” imbuh Miko Indrayana.
Cak Wan