Beranda Hukum / Kriminal Wali Murid SMA 1 Waru Melaporkan Dugaan Pungli Berkedok Infaq

Wali Murid SMA 1 Waru Melaporkan Dugaan Pungli Berkedok Infaq

15
0

Sidoarjo//suaraglobal.id
SMAN 1 Waru Sidoarjo diduga melakukan pungli (pungutan liar). Hal ini sudah mencuat dipermukaan publik, wali murid mengadu dengan adanya bukti pembayaran atau kartu infaq dengan nominal uang yang tetap setiap bulannya. Meski sudah dimusyawarahkan bersama antara orang tua (wali murid) dan Komite Sekolah, tapi kenyataannya ada wali murid mengeluhkan adanya sumbangan infaq wajib tersebut, karena tidak semua perekonomian wali murid sama dan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Munculnya dugaan pungli berkedok infak di SMAN 1 Waru Sidoarjo, setiap siswa dikenakan sebesar Rp. 140.000 setiap bulannya, mulai kelas X sampai kelas XII, dan diduga ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.

Dugaan pungli berkedok infaq berdasarkan laporan mantan wali murid Rachmad Abidin yaitu pungutan uang infaq sebesar Rp 140.000.00 tersebut tidak jelas penggunaanya dan uang tersebut tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada orang tua wali murid per 13 Maret 2022. Sehingga Rachmad mengirim Surat aduan keberbagai Instansi dan APH diantaranya DPRD, Polda Jatim hingga KPK, tetapi belum ada tidakan sama sekali.

Baca Juga :  Kekecewaan dari Kuasa Hukum Ruyanto, Ke Empat Tergugat dari Partai Nasdem tidak Hadir dalam Persidangan

Selain infaq juga ada pungutan uang  gedung masing masing siswa bervariasi terkecil sebesar Rp 2.000.000,00 dibayarkan secara bertahap sampai siswa lulus sekolah. Selanjutnya juga ada pembelian buku tiap semester sebesar Rp 400.000,00.

Saat wartawan melakukan konfirmasi pada 13 Mei 2022 ke pihak sekolah, Kepala Sekolahnya tidak masuk, kemudian ditemui Wakasek Kurikulum Asmali S.Kom didampingi Wakasek Kesiswaan Suliaji. Dikatakan bahwa pungutan berupa sumbangan infaq tersebut untuk mengcover kekurangan Biaya Oprasional Sekolah (BOS).

Dalam PP no 17 tahun 2014 pasal 181 dan 198  menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun
kolektif, dilarang;
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Duit Hasil Dugaan Korupsi BTT Bantuan Bencana Kabupaten Bogor Terungkap, Ini Katanya

Sudah jelas dalam hal ini sekolah sudah melanggar Peraturan Pemerintah diatas dan bisa mendapat sangsi UU pungli. Oleh karena itu aduan masyarakat yang tadinya tidak ada tindak lanjut sekarang di ambil alih oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara dan hari senin (7/6/2022) Lembaga PKN melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta menyerahkan bukti-bukti dari wali murid. Lembaga PKN akan mengawal proses pemeriksaan agar ada penindakan sesuai undang-undang. (Tim )

Artikulli paraprakTingkatkan Katahanan Pangan, Kodim 0816/Sidoarjo Lakukan Demplot Pertanian
Artikulli tjetërBupati Banyuwangi Menyambut Tim Asesor UGG. Begini Kesan Tentang Green Airport ….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini