Lamongan // suaraglobal.id – Polres Lamongan Berhasil ungkap 96 Kasus dengan 106 Tersangka yang diamankan bersama barang bukti yang di sita, gelar kasus di pimpin langsung oleh Kapolres didampingi Kasatreskrim dan kasat narkoba, Jumat 10/06/2022.
“Dalam konferensi pers Kapolres Lamongan menjelaskan tujuan operasi pekat untuk menciptakan rasa aman bagi masyarkat Lamongan khusus nya dan menjelang di gelar kegiatan Pilkades serentak mendatang,” jelasnya.
Kegiatan operasi pekat Semeru 2022 uang dilaksanakan selama 12 hari dari tanggal 23 Mei sampai tanggal 3 Juni 2022 berhasil mengamankan 106 tersangka dari 96 kasus antara lain dari kasus premanisme dan perjudian pronografi dan peredaran narkoba juga peredaran miras.
Dari kasus yang berhasil diamankan yang paling menonjol adalah peredaran miras hasil tangkapan 800 liter arak dan minum keras pabrikan dengan tersangka 83 orang, dan peredaran narkoba dengan barang bukti 6,70 gram sabu dengan tersangka 11 orang,
Untuk pengedar narkoba di kenai pasal 114 dan pasal 112 dan pasal 132 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ditambah dengan pasal tambahan yaitu pasal 196 dan pasal 197 dan pasal 98 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,
Sedangkan untuk pengedar Miras diancam dengan Perda kab Lamongan nomor 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras dan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Dalam kesempatan pres rilis Kapolres Lamongan mengajak semua masyarakat Lamongan untuk bisa ikut serta dalam menciptakan situasi kondusif dan menciptakan rasa aman dilingkungan masing- masing Pungkasnya”(Zam)