Beranda Hukum / Kriminal Kasus Pencurian HP Di Bondowoso Berujung Damai

Kasus Pencurian HP Di Bondowoso Berujung Damai

4
0

Bondowoso // suaraglobal.id –  Kasus dugaan pencurian hp yang dilakukan oleh MT, (45) th warga Desa Dawuhan, kecamatan, Gerujukan, Kabupaten Bondowoso. berakhir damai Restorative Justice oleh Polsek Gerujukan. Rabo(15/06/2022) hari ini.

“Pelaku mengakui perbuatannya kepada Penyidik kanit Reskrim Polsek gerujukan benar kalau pelaku memgambil hp android vivo di rumah korban yang menangani masalah ini akhirnya menyelesaikannya dengan Restorative Justice”.

Penyidik Kanit Reskrim polsek Gerujukan memutuskan menyelesaikan perkara ini setelah memperhatikan beragam pertimbangan. Salah satunya, antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan secara musyawarah, juga adanya itikad baik pelaku dengan korban. Barang bukti berupa HP merek vivo seharga Dua juta rupiah, yang sempat dikuasai sudah dikembalikan.

Baca Juga :  Polsek Gunung sindur Tangkap Dua Orang Jambret Handphone

Perdamaian di selembar pernyataan dan bermaterai Rp 10 ribu, korban Faik (26) th, telah memberikan maaf kepada pelaku pencurian hp android vivo. MT.(45) th juga tetangga rumah. tidak lagi mengulangi perbuatan.

Penyelesaian kasus secara damai melalui Restorative Justice ini antara pihak tersangka MT, (45)thn dengan korban Fk, (26)thn yang ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermaterai Rp 10 ribu dilakukan pada hari Rabo 15 Juni 2022.

Sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan antara keduanya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari atas kesalahannya dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,”imbuhnya

Baca Juga :  Pengadilan Banyuwangi Mediasi Gugatan Perdata Darul Huda Alasbulu

“kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan Kepala Desa dan Kerabat Desa. Tanpa unsur penekan dari pihak manapun.

Seperti diketahui penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia, Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif.

Ia berharap, kedepannya baik dirinya maupun anggota kepolisian yang lain bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan dalam menegakan hukum. “Ya alhamdulillah bisa selesai dengan baik, semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT,” pungkasnya.
(Team)

Artikulli paraprakPolisi Berhasil Mengungkap Fakta Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun
Artikulli tjetërDianggap Mengganggu Akses Jalan Dan Drainase, Warga Minta Pemko Medan Bongkar Pemilik Restoran Vegetarian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini