Beranda TNI - Polri Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

2
0

JAKARTA // suaraglobal.id – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Kodim 0822 Bondowoso Ikuti Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepercayaan Publik, Propam Polresta Banyuwangi Sidak ke Polsek Jajaran

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.( mkl/humas)

Artikulli paraprakPeringati HUT Bayangkara Ke-76, Polres Bondowoso Gelar Lomba Adzan dan Da’i Cilik
Artikulli tjetërWabup Bener Meriah : Atlit harus junjung sportifitas tinggi dalam bertanding

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini