Beranda Hukum / Kriminal Sidang Terdakwa Wartawan Senior Salamuddin Purba Kota Dumai Ditunda Minggu Depan

Sidang Terdakwa Wartawan Senior Salamuddin Purba Kota Dumai Ditunda Minggu Depan

0
0

Dumai//suaragelobal.id
Persidangan dengan agenda putusan sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba awalnya dijadwalkan Selasa (14/6/2022) akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) Minggu depan

“Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti kegiatan pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti.

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit.

“Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH.

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter. Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Polres Kediri Berhasil Menangkap Lima Orang Spesialis Pencuri Mobil

“Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.

“Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit” paparnya.

“Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit.

Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki.

Baca Juga :  Tiga Orang Memberi Kesaksian Dalam Persidangan Terkait Penyerangan Markas Pagar Nusa Desa Sukorejo

“Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi.

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH saat ditemui usai persidangan mengaku menghormati putusan hakim dalam penundaan persidangan.

Namun pihaknya berharap permohonan pembantaran untuk pengobatan bisa dikabulkan.

“Kita menghormati putusan hakim. Untuk pembantaran, kita berharap bisa dikabulkan. Apalagi tadi Jaksa menyampaikan di Rutan tidak ada dokter, dan hanya perawat.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,” ungkap Rianto Sibarani, SH.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa.

J. Anty. Juli

Artikulli paraprakAksi Brutal Oknum PNS Sekdes Desa Tengah Deliserdang Bikin Wartawan Syok, Ini Sebabnya !!!
Artikulli tjetërPolres Dumai Amankan 2 (dua) Pelaku Aksi Pungli Terhadap Supir Tronton

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini