MEDAN // suaraglobal.id
Dianggap mengganggu akses jalan dan parkir terhadap pemilik ruko lainnya, warga Airlangga City Point Jalan Airlangga, keberatan atas didirikannya secara permanen kanopi oleh pemilik restoran Medan Vegetarian No 24-25 yang ada di Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Akibat adanya keberatan ini, wargapun berharap Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas PKPPR (Perkim) dan Dinas PU Kota Medan segera melakukan pembongkaran melalui Pol PP Kota Medan terhadap kanopi milik Restoran Vegetarian Medan, Dianggap pula keberadaannya telah mengganggu akses jalan dan lokasi parkir bagi pemilik usaha yang ada disekitarnya.(16/6/22)
Perihal keberatan warga di komplek Airlangga City Point tersebut juga sudah disampaikan kepada Kelurahan Petisah Tengah, dan Lurah Petisah Tengah, M.Hafiz TA. Parinduri juga sudah mengeluarkan surat peringatan pertama (1) yang isinya agar pemilik Medan Vegetarian membongkar sendiri kanopi yang dibangunnya dan tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, yang mengganggu fasilitas parkir bagi ruko lain.
Bukan hanya lurah Petisah Tengah, namun surat keberatan warga juga sudah ditembuskan langsung kepada Camat Medan Petisah, Budi Amsari Lubis terkait Dianggap penyalahgunaan lahan parkir yang mengganggu akses jalan bagi masyarakat umum di sekitar ruko pada komplek perumahan tersebut.
Diketahui pihak pemilik restoran Medan Vegetarian pun telah menerima surat peringatan baik dari lurah Petisah Tengah dan Pihak Kecamatan Medan Petisah, namun meski sudah menerima surat peringatan, diduga pihak pemilik restoran seolah kurang memperdulikan surat tersebut.
Habibi, warga komplek Airlangga City Point mewakili warga ruko di komplek tersebut mengaku sangat kecewa melihat pemilik restoran yang seakan tidak mempedulikan surat peringatan yang dikeluarkan pemerintah setempat yang nota bene adalah perpanjangan tangan pemerintah kota Medan.
Warga itu pun berharap pemko Medan melalui Dinas PKPR dan dinas PU Kota Medan dapat segera turun melakukan pengecekan langsung dan Dianggap jika memang ditemukan kesalahan peruntukan izin usaha maka, warga meminta tindakan tegas dilakukan melalui Polisi Pamongpraja selaku penegakan perda agar terciptan keamanan, kenyamanan dan terlebih lagi efek jera bagi warga yang melakukan pelanggaran aturan.
Terpisah, Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis ketika di hubungi via WA oleh awak media mempertanyakan terkait keberatan warga Airlangga City Point yang terletak di jalan Airlangga mengatakan akan menyuruh anggotanya turun ke lokasi.
“Trims infonya, bsk saya perintahkan anggota cek k lapangan”, tulis Endar melalui pesan WA pribadinya.
Sementara informasi yang diterima awak media, Kasatpol PP Kota Medan belum ada menerima surat dari dinas PKPPR Kota Medan untuk melakukan eksekusi penertiban.
Hubungan keberatan warga dengan dinas PU Kota Medan, karena diketahui, usaha restoran Medan Vegetarian telah menggunakan drainase selaku tempat usaha. Dimana dalam aturan tidak dibenarkan berjualan diatas parit (drainase).
Pihak pemilik restoran Medan Vegetarian sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi terkait Dianggap tanggapannya atas keberatan warga sekitar Airlangga City Point.(Joe)