Beranda Hukum / Kriminal GKN Di Jermal XV Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Amankan 6 orang

GKN Di Jermal XV Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Amankan 6 orang

2
0

Medan//suaraglobal.id – Maraknya peredaran narkoba membuat masyarakat Jermal resah dah mengadu ke pihak berwajib melalui medsos dan aplikasi WhatsApp. Pengaduan tentang banyaknya peredaran narkoba diseputaran Jln. Jermal Percut Sei Tuan.

Menerima laporan petugas langsung bergerak cepat ke lokasi Petugas memasang informan diseputaran TKP tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB Satgas Presisi Polrestabes Medan Satres Narkoba beserta Polsek Medan Area melaksanakan penggerebekan tepatnya di Jalan Jermal XV / Jalan Merdeka gang Pahlawan garapan.

Baca Juga :  Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 6 orang laki laki masing-masing beserta BB yang diamankan dari pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan S (35), MSM (35), JT (31), FS (25), KNS (30), JT (38) petugas juga mengamankan BB berupa 4 buah kaca pirex, 4 buah timbangan elektrik, dan narkoba jenis sabu total berat 6,86 gram.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bondowoso Grebek Judi Sabung Ayam, Sepeda Motor Plat Merah Ikut Jadi BB

Keenam orang pelaku tersebut diduga sebagai pengedar, dan sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga petugas turut menyita 5 (lima) unit mesin jackpot yg dijadikan sebagai sarana perjudian di TKP tersebut.

Selanjutnya 6 Orang tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk Proses penyidikan.

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba.

(pauji)

Artikulli paraprakPanen Care Lakukan Giat Donor Darah Berkolaborasi Dengan PMI Kota Medan
Artikulli tjetërWow….. Penulis Besar Kembali Syuting Film Di Banyuwangi. Ternyata Karena Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini