Sampang // suaraglobal.id- Akibat kecanduan judi daring, Sofi Bahtiar, warga Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep, harus mendekam di balik jeruji besi. Ini karena, Sofi menggelapkan uang di minimarket tempatnya bekerja.
Diketahui, Bahtiar berstatus sebagai kepala toko di sebuah minimarket di Sampang. Bahtiar akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sampang di halaman minimarket tempat dia bekerja.
“Sofi bahtiar dilaporkan melakukan penggelapan uang toko dan sempat menghilang beberapa hari setelah kejadian. Kami tangkap Sofi bahtiar saat berkunjung kembali ke toko tempat kerjanya, hari Senin (13/6/2022) sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Kapolsek Sampang AKP Tomo, Rabu (17/6/2022).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan. Polisi akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka melakukan penyetoran uang hasil penjualan toko selama dua hari yang tidak sesuai dengan semestinya.
Bahkan, tersangka juga nekat menggasak uang kas di dalam brankas toko untuk bermain judi daring.
“Akibat tersangka, PT. Indomarco Prismatama Cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” kata Tomo.
Tomo menambahkan, kondisi tersangka sudah kecanduan judi daring karena sebelumnya sering menang besar. Sehingga, dia terus terpacu untuk menambah modal uang untuk bermain judi daring.
Imbasnya, saat tersangka sudah kehabisan modal, dia nekat menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
“Uang senilai puluhan juta itu dihabiskan hanya kurun waktu dua hari,” terangnya.
Akibat dari perbuatan ini, pelaku disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku bernama Sofi Bahtiar mengaku terpaksa melakukan hal ini karena berharap mendapatkan untung berlipat. Sebab, sebelumnya dia pernah menang sampai Rp 35 juta. Dengan pengalaman itu pria berusia 26 tahun ini tergiur menambah modalnya dengan harapan dapat menang berlipat ganda lebih banyak.
“Saya menang Rp 35 juta awalnya kemenangan itu saya buat modal lagi, tetapi kalah, akhirnya saya penasaran dan mencoba main lagi, dengan meminjam uang toko,” pungkas Sofi Bahtiar
( humas/ mkl)