Beranda Hukum / Kriminal Pengacara Budi Arta : Pertemuan Ilegal Atas Nama Pengurus KPRI Budi Arta...

Pengacara Budi Arta : Pertemuan Ilegal Atas Nama Pengurus KPRI Budi Arta di Luar Tanggung Jawab Ketua Satu

2
0

MOJOKERTO // suaraglobal.id –  Perbuatan pengurus dan pengawas KPRI Budi Artha yang mengundang anggota KPRI Budi Artha dalam acara rapat anggota persiapan pelaksanaan rapat pertanggungjawaban pengurus pengawas tahun buku 2021, serta rapat anggota luar biasa yang rencananya digelar hari Jumat, pukul 13.00 wib bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dinilai Ilegal dan lucu oleh Alex Askohar SH.

Kuasa Hukum KPRI Budi Artha, Alex Askohar SH. Lucunya, mereka yang menamakan pengurus dan pengawas KPRI Budi Artha. Itu semuanya dianggap bukan pengurus dan pengawas sah, karena sudah pernah mengajukan surat pengunduran diri bermaterai. Hingga kini belum ada surat pencabutan,” tuturnya.

Apapun keputusan yang diambil oleh mereka para mantan pengawas dan pengurus itu Ilegal alias tidak sah, status mereka sudah tidak jelas, serta adakan acara atas namakan koperasi tidak melibatkan Pak Malikan selaku Ketua KPRI Budi Artha, sebagai ketua yang sah. Dan ada oknum pengurus yang memposisikan Ketua 2 dalam koperasi padahal dia itu belum sempat terima SK pengurus,” ucap Alek Askohar SH, Kuasa hukum Ketua KPRI Budi Artha pada awak media. Kamis (16/6/2022)

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Sales Diamankan Polsek Ajung

Menurut penuturan Direktur LBH Permata Law, Alex Askohar SH, mengatakan,  Apa yang dilakukan oleh sekelompok orang menamakan pengurus dan pengawas KPRI Budi Artha itu tergolong lucu, mengirimi surat permintaan dana ditujukan pada Ketua KPRI Budi Artha untuk penyelenggaraan kegiatan, arahnya untuk rapat dan mungkin biaya lakukan audit, “wong rapat–rapat saja tanpa koordinasi ketua, kok malah mengajukan anggaran dana kegiatan, entah untuk rapat anggota luar biasa atau dana audit keuangan koperasi,”ungkapnya.

Pengacara kondang dari Kota Mojokerto ini juga menambahkan, bahwa mereka yang mengatas namakan pengurus KPRI Budi Artha inisial (S) dan (MA) sudah kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Kabupaten Mojokerto, sebelumnya mereka sudah kami somasi I dan somasi II, namun tak digubris, “Mereka yang mengatas namakan pengurus KPRI Budi Artha inisial (S) dan (MA) kami laporkan ke Polisi, karena membawa berkas dokumen yang kami anggap penting bagi KPRI Budi Artha serta stempel Koperasi, kami suruh mengembalikan tidak menghiraukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Battery Tower BTS Di Tuban, 3 Residivis Diamankan

Sementara itu, Yayuk karyawan KPRI Budi Artha pada awak media klarifikasi  dan  menepis anggapan masyarakat, kalau dirinya bekerja di KPRI Budi Artha seakan akan nepotisme, karena Pak Malikan adalah orang tua kandungnya, “Saya dulu bekerja sebagai karyawan di KPRI Budi Artha diangkat oleh Ketua KPRI Budi Artha  saat itu Bambang Kris bukan era nya Pak Malikan,” ucapnya.

Lanjut dikatakan Yayuk, agar KPRI Budi Artha bisa  berjalan normal lagi, bangkit dari keterpurukan, menegemen KPRI Budi Artha pernah mengambil langkah melakukan Pergantaian Antar Waktu bagi pengurus dan pengawas yang mundur . Namun tidak terlaksanan, ”Beberapa bulan lalu, menegemen KPRI Budi Artha gelar PAW Pengurus dan pengawas yang mundur di salah satu ruang hall di RM Jimbaraan, Eh ada sekelompok orang berusaha menggagalkan, pertimbangan keamanan akhirnya PAW batal digelar,“ terang Yayuk. (Lin)

Artikulli paraprak16 Indomaret di Mojokerto Kembali Dilaporkan Barracuda Ke Polres Mojokerto
Artikulli tjetërPolda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke 76

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini