Semarang//suaraglobal.id
Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram.
Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di di Kabupaten Semarang.
Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya di wlayah Kabupaten Semarang.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat dihubungi awak media, Minggu (19/06/2022).
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tersebut bersama (dua) buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah alat hisap boong, 2 (dua) pack plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api yang dimodifikasi, 1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.
“Menurut keterangan tersangka bahwa paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari A (DPO) narapidana yang berada disalah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp. 250.000,- dan memakai sabu secara gratis” tambah Lutfi Martadian
Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Selanjutnya team melakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari data yang terhimpun, tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama yaitu Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa .
Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi akan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tutup dia.
Virly Setiawan S.Th