Beranda Pemerintahan / Politik Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Kunjungi Polda Jateng. Ini Yang Dilakukan

Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Kunjungi Polda Jateng. Ini Yang Dilakukan

1
0

Semarang//suaraglobal.id
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengunjungi Polda Jateng, pada Selasa (21/6/2022).

Dalam kunjungan itu, rombongan diterima Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Wakapolda Brigjen Pol Abioso Seno Aji dan jajaran pejabat utama.

Dalam kunjungan yang berlangsung hangat itu, ada beberapa poin pembahasan yang dibicarakan dalam kegiatan itu. Diantaranya tentang sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor Polisi (Nopol) khusus anggota DPR RI.

Juru Bicara rombongan, Maman Imanulhaq (Fraksi PKB) mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan komunikasi. Selain itu, juga untuk menjaga etika dan martabat MKD.

Baca Juga :  Laporan Pemkab Nisbar Diduga Arogansi, Inspektorat Benarkan Ada Temuan Itu

“Kita tadi sosialisasi berbagai hal diantaranya TNKB. Ini menjadi sangat spesial,” kata Maman

Anggota DPR lanjut Maman, dalam menjalankan tugas mendapat pelayanan khusus terkait nomor polisi (nopol) kendaraan khusus bagi anggota DPR. Nopol ini sangat mendukung untuk kelancaran tugas.

“Kami dapat nopol (tertentu) dari kepolisian. Nomor khusus ini juga jadi pengawasan masyarakat terhadap pemakaian kendaraan. Jika ada apa-apa, dapat diidentifikasi itu milik siapa. Misal dari PKB itu pasti nomor kepalanya 05. Masyarakat bisa mengawasi perilaku anggota DPR di jalanan,” jelasnya

Selain TNKB, juga membahas penanganan Khilafatul Muslimin di Jateng. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jateng dan stakeholder terkait penanganan Khilafatul Muslimin

Baca Juga :  DPW Nasdem Sumut Siapkan Kader Terbaik untuk Maju Di Pilkada 2024

“Ini sangat bagus untuk memperkuat Ideologi Pancasila dan NKRI,” jelasnya

Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan nopol khusus anggota DPR sudah ada sejak lama dan telah diatur dalam regulasi.

“Aturan tentang pemberian nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR sudah diatur dalam bentuk regulasi. Untuk sementara pemberian nomor khusus ini baru diberlakukan untuk DPR RI atau di tingkat pusat saja,” kata Dirlantas.

Virly Setiawan S.Th

Artikulli paraprakDalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024 Polres Lamongan Sambut Tim Supervisi Puslitbang Polri
Artikulli tjetërDalam Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Demak Gelar Jalan Santai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini