Depok // suaraglibal.id
Salah satu ibu rumah tangga berinisial THH (38) yang tak lain istri dari terduga pelaku, Resmi melaporkan terduga pelaku Nine Four Happy Daeli dengan nomor laporan pengaduan LP/B/1440/VI/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sabtu 25/06/2022
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan bahwa telah melaporkan peristiwa perkara, di duga tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP
Bahwa pada hari sabtu 25 juni 2022 pukul 16.30 wib, telah terjadi penganiayaan dengan lokasi tempat kejadian DL JL. Masak Pondok Bayang RT 06016 kec.Beji kota Depok.
Terlapor memukul mencekik, serta menginjak korban, sehingga korban mengalami sakit pada punggung dan kepala
Saat di hubungi pelapor melalui via telpon seluler, sesuai dengan nomornya yang tertera di surat tanda terima pengaduannya, masih belum bisa tersambung atau tidak aktif, lalu beberapa menit kemudian menghubungi wartawan melalui via whatsapp membenarkan bahwa,” benar sudah melapor,” Ucapnya
Begitu juga saat di konfirmasi kepada terduga pelapor jawabnya dia tidak tau,” Tidak ada urusanya,,,,Saya tidak tau,” jawabnya dan wartawan terus mengkonfirmasi hingga berita ini di turunkan. ( PG )