Beranda Pemerintahan / Politik DPRD Minta Walikota Medan Evaluasi Seluruh Oknum Trantib ‘Nakal’ di Kota Medan

DPRD Minta Walikota Medan Evaluasi Seluruh Oknum Trantib ‘Nakal’ di Kota Medan

1
0

MEDAN // suaraglobal.id – DPRD Kota Medan Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik mulai geram melihat sejumlah bangunan mulus berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan khususnya wilayah Medan Utara. Diduga, pemilik bangunan karena memberikan “upeti” kepada oknum petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan.

“Kita sebagai DPRD telah banyak terima pengaduan, ternyata maraknya bangunan melanggar SIMB di daerah Medan Utara berdiri mulus karena diduga ada pembiaran dari oknum Ttrantib”, ujar Haris Kelana Damanik ST dari Fraksi Gerindra ini kepada wartawan, pada Jum’at (1/7/2022) menyikapi menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan.

Disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu, banyak bangunan property yang melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tetapi berdiri mulus tanpa pengawasan yang benar dari Trantib Kecamatan maupun Kelurahan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan LAZ Rabbani, Sinergi Bantu Ringankan Masyarakat Kurang Mampu

“Ternyata, setiap menjalankan tugasnya, oknum trantib kerap menerima sejumlah uang dari setiap pemilik bangunan yang menyalah. Kejadian itu tidak rahasia umum lagi”, tandasnya lagi.

Untuk itu kata Haris minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution supaya menindak oknum Trantib yang “nakal” tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena kata Haris, karena akibat ulah oknum tersebut diperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar ratusan juta rupiah dari retribusi SIMB setiap tahunnya.

Baca Juga :  Pejabat Wali Kota Tebing Tinggi Gelar Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

“Artinya, setiap pemilik bangunan yang seharusnya membayar retribusi SIMB. Namun karena ada pembiaran dengan petugas oknum trantib. Akhirnya, kewajiban untuk mengurus SIMB menjadi terabaikan”, terang Haris.

Disampaikan Haris, dampak dari ulah oknum Trantib dimaksud sangat fatal. Buktinya saja kata Haris, banyak bangunan property di Medan Utara melanggar izin. Sama halnya dengan bangunan pergudangan yang juga melanggar peruntukan RTRW.

“Ini yang harus dievaluasi di DPRD Kota Medan demi menyelamatkan PAD Kota Medan dari kesemrawutan dan menuju penataan kota yang lebih baik lagi untuk kedepannya”, sebut Haris.(Joe)

Artikulli paraprakTrauma Healing Buat Anak-anak Korban Bencana Alam Sangat Diperlukan
Artikulli tjetërKodim 0119/BM Berikan Surprise Hut Bhayangkhara Ke-76 di Mapolres Bener Meriah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini