Beranda Hukum / Kriminal Bertepatan HUT Bhayangkara Ke–76, Polisi Berhasil Menangkap Dua pelaku Penyalahgunaan BBM Solar...

Bertepatan HUT Bhayangkara Ke–76, Polisi Berhasil Menangkap Dua pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

2
0

Bogor // suaraglobal id – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19) berhasil di amankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.

Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU.

Baca Juga :  Respons Cepat Polisi Polsek Kotabumi Kota, Pelaku Penganiayaan Diamankan

Dari situlah kami langsung mengamankan kedua pelaku yang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.

Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi. ungkap AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Pada Selasa (05/07)

Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Dompu, Kembali Tangkap Sepasang Pria & Wanita Pengedar Shabu

Pengakuan dari tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya.

Jurnalis : Tanto

Artikulli paraprakPolres Bogor Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke 76 Secara Virtual
Artikulli tjetërJagoan Bisnis ( JB ) Mencetak Anak Muda Jadi Pengusaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini