Beranda Hukum / Kriminal Polsek Kromengan Bekuk Pelaku Pengedar Pil Koplo Jenis Dobel L 

Polsek Kromengan Bekuk Pelaku Pengedar Pil Koplo Jenis Dobel L 

4
0

Malang//suaraglobal.id
Remaja 22 tahun asal Malang diamankan Anggota Polsek Kromengan, lantaran telah mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL). Minggu (10/07/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan, bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 9 Juli 2022. Sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga 360 ribu rupiah.

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS (22) di pinggir jalan Punden Jatikerto. Kemudian Kapolsek Kromengan bersama 4 Anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.

Baca Juga :  Sat Narkoba Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika di Kabupaten Bogor

“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan” ungkap Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo.

GHS (22) ialah seorang remaja laki-laki kelahiran Kabupaten Malang, yang beralamat di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai 33 ribu rupiah yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Beredarnya Video Warga Lapas Kelas II B Lampung Utara Kotabumi Memakai Narkoba. Pihak Lapas Terkesan Enggan Buka Suara

Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Diky/syaiful)

Artikulli paraprakSaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Kapolda Sumut : Kurban adalah bukti ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT
Artikulli tjetërRayakan Hari Raya Idul Adha, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Tunaikan Sholat Id dan Gelar Pemotongan Hewan Qurban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini