Beranda Pemerintahan / Politik Menjaga Marwah DPRD BK Rutin lakukan Evaluasi Kinerja

Menjaga Marwah DPRD BK Rutin lakukan Evaluasi Kinerja

1
0

Indramayu//suaraglobal.id. — Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kab Indramayu Jawa barat secara periodik routin setiap masa persidangan melakukan evaluasi kinerja serta kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana amanat UU no 17 th 2014 ttg MD 3 dan Tata tertib DPRD no 1 th 2020, serta Kode Etik no 2 th 2020. Maksud dan tujuanya adalah dalam rangka penegakan disiplin serta ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan. 18/Juli/2022.

” Sementara itu Ketua ( BK) badan kehormatan Ruyanto. menyatakan ini sesuai dengan Tugas pokok fungsi TUPOKSI BK dalam rangka menjaga Marwah serta kehormatan DPRD secara kelembagaan, sekaligus kehormatan Pimpinan dan Anggota Dalam hal pengawasanya BK mengacu pada agenda kegiatan yang dibuat ( BAMUS) setiap masa persidangan dalam kurun waktu( 4) empat bulan.

Baca Juga :  Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses

Menurut ketua BK beliau sampaikan, dari situ akan terpotret siapa yang melakukan tugas, baik unsur Pimpinan maupun yang tergabung dalam alat kelengkapan Dewan, AKD maupun dalam bentuk kepanitiaan.

Lebih lanjut ia mengatakan BK setelah mengawasi serta mengevaluasi kemudian di tengarahi atau diduga ada unsur pelanggaran Tata tertib dan kode Etik maka BK akan memanggil yang bersangkutan, untuk di klarifikasi Ketika ditanya terkait sangsi.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Launching Aplikasi Moovit Dan Menjadi Kota Pertama Yang Menggunakannya

Ruyanto menjelaskan tergantung hasil klarifikasi berat ringanya pelanggaran Sebagaimana diatur dalam Tata beracara ada lima jenis sangsi”, ujarnya

1.sangsi teguran lisan, 2, teguran tertulis, 3, pencopotan jabatan dari AKD, 4, pencopotan jabatan dari unsur Pimpinan, 5, pemberhentian bila melanggar sumpah dan janji tidak mentaati peraturan per Undang undangan , bahkan bila tidak menghadiri rapat Paripurna enam kali, berturut turut secara sengaja tanpa alasan dan pemberitahuan, serta tidak bisa dipertanggung. jawabkan itupun bisa di berhentikan”, tuturnya.

(D.S)

Artikulli paraprakSatu Rumah Warga Desa Keyongan Babat-Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Juta’an Lebih
Artikulli tjetërKapolres Jember Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam Polres Jember

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini