Beranda Hukum / Kriminal Bocah Dibawah Umur , Korban Pelecehan seksual Dari Laki-Laki Bejat

Bocah Dibawah Umur , Korban Pelecehan seksual Dari Laki-Laki Bejat

1
0

Bogor // suaraglobal.id -Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14 th) Warga desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan yang di lakukan seorang pria berinisial F (39)
kejadianya berlangsung sejak Lama , awal Kejadian pertengahan november , jam 05.30 WIB

Terjadi didalam Rumah Korban yang beralamat dikampung babakan rendah RT.016/005 Desa.cemplang kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor,

Aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut.

Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya pun akhirnya langsung melaporkannya Ke Polisi

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2022,

Langsung Kita Tindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut berhasil kita amankan Pelaku berinisial F (39).

Aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN

Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

Baca Juga :  Polres Kendal Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Kaliwungu Selatan

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2021.

Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.

jurnalis : Tanto

Artikulli paraprakDandim 0825 Berikan Wawasan Kebangsaan Ke Generasi Muda
Artikulli tjetërDitemukan Mayat Bayi Laki-laki Didalam Gubuk Desa Parakan Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini