Bondowoso // suaraglobal.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum pemilihan Pilkades di Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, Kamis (21/07/22)
Menurut Pengacara Penggugat, Bakti Ongko Wiyono, S.H., M.H, intinya di mana secara hukum acara perdata dalam persidangan itu tergantung dari pihak Penggugat dan Tergugat. Sidang hari ini mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal surat keputusan objek sengketa yang di terbitkan oleh tergugat, yaitu keputusan Bupati Bondowoso Nomor. 188.45/1143/430.4.2/2021, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2021-2027 tertanggal 16 Desember 2021 Khusu atas nama SUMARNI Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, “ucapnya
Putusan yang di nyatakan oleh majlis hakim, menyatakan Prosedur pendataan pemilih, Menyusunkan DPS dan DPT, pengumuman DPS dan DPT serta pelaksanaan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa Sukorejo kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso tidak dilakukan sesuai dengan perbup Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, dan pemberhentian kepala desa di kabupaten Bondowoso.
“Bakti Ongko Wiyono, S.H., M.H, mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah gugatan kami di kabulkan oleh Majelis Hakim. Hal yang paling mendasar munculnya gugatan ini adalah tidak adanya pendataan pemilihan oleh Panitia Pendaftar Pemilih, dan ibarat bangunan tidak ada pondasi yang layak, maka temboknya retak-retak. Sehingga banyak nama ganda dalam DPT, sebaliknya banyak warga yang tidak masuk dalam DPT, “tutupnya. ( tim )