Beranda Hukum / Kriminal Waow…. Shabu Seberat 50,08 Gram, Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polres Dompu

Waow…. Shabu Seberat 50,08 Gram, Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polres Dompu

0
0

Dompu.NTB//suaraglobal.id
Pemberantasan perederan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu tanpa pandang bulu.

Seperti halnya disebuah butik yang disaksikan ribuan pengguna jalan, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pemilik barang haram tersebut, yang menyimpan dan menguasai narkoba golongan I jenis Shabu. Sabtu (23/07/2022) pukul 20.30 wita, bertempat di jalan Sultan Hasanudin tepatnya di lingkungan Karijawa Selatan Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan benar telah di lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan perempuan terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai barang setan jenis shabu- shabu.

“Benar, tadi malam sekitar pukul 20.00 wita telah di lalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial I (29 Tahun) tepatnya di pinggir jalan lintas Karijawa pemilik Butik Fitri Fika di kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu”, tutur Iptu Abdul Malik, SH.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Bersajam Berhasil Diamankan Polsek Ajung Polres Jember

Awalnya berdasarkan laporan masyarakat ada seorang di pinggir jalan, tepat depan butik Fitri Fika membawa atau menguasai narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Kasat narkoba polres Dompu memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah dikantongi ciri cirinya.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP, untuk melakukan pemantauan dan penangkpan terhadap seseorang yang menjsdi target.

“Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan. Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) plastik klip transparan di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Asik Berjudi Togel Online, Pria Asal Kandai dua Diringkus Polisi.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada terduga F di butiknya dan tim tidak menemukan barang bukti shabu Shabu,” terangnya.

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. “Terduga dijerat pasal 112, 114 ayat 1, 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara” tandasnya.

“Penangkapan narkoba kali ini menyita perhatian ribuan pengguna jalan dengan barang bukti yang fantastis”, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu dalam keterangan Persnya. . Rdw/ddo.

Artikulli paraprakBedah Buku Loper Koran Jadi Jenderal Mabesad, Jenderal Dudung Tokoh Inspiratif
Artikulli tjetërDua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang, Kasusnya Mencengangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini