Beranda Hukum / Kriminal Polsek Umbulsari Amankan Pasangan Suami Istri Pengedar Uang Palsu

Polsek Umbulsari Amankan Pasangan Suami Istri Pengedar Uang Palsu

3
0

JEMBER // suaraglobal.id – Polsek Umbulsari Polres Jember amankan pasangan suami pelaku peredaran uang palsu, yang mana aksi para pelaku ini terungkap saat melakukan aksinya di pasar tradisional desa umbulsari kec umbulsari pada hari sabtu tanggal 23 juli 2022 sekitar jam 5 pagi.

Kapolsek Umbulsari Iptu, M Luthi SH mengungkapkan, bahwa kedua pelaku peredaran uang palsu ini ialah EN(33) dan suaminya MS (43) asal desa Cakru kecamatan kencong kab jember yang kita amankan, pada saat melakukan transaksi di pasar umbulsari diketahui oleh seorang pedagang,kemudian para pedagang tersebut pun bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku,Sabtu (23/07/22)

Baca Juga :  Polsek Klapanunggal Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Selanjutnya para pedagang menghubungi polsek umbulsari dan mengamankan pasangan suami istri tsb, dari tangan pelaku diamankan uang palsu sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya unit reskrim dipimpin Kapolsek melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti yang berhasil disita berupa uang palsu sebesar Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) di rumah orang tua pelaku di desa Kebonsari kec. Yosowilangun kab. Lumajang,Dalam kasus ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Baca Juga :  Seorang Nelayan MC di Ciduk Timsus Polsek Kilo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (Hum/ tim)

Artikulli paraprakWali Kota Medan Resmi Menutup Medan The Kitchen Of Asia
Artikulli tjetërJalin Silahturahmi Kebersamaan, Anggota Chapter TKBI Sumut Gelar Kopdar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini