Dompu NTB//suaraglobal.id
Dengan langkah yang cepat dan akurat Tim Khusus Kepolisian Sektor Pekat jajaran Polres Dompu dibawah kendali Kapolsek IPDA Muhamad Sofyan Hidayat, S.Sos, dan Aipda Musta , Minggu ( 24 /07/2022 ) sekitar pukul 17.30, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Pekat.
Terduga pelaku yang sudah lama malang melintang di area kejahatan khususnya pencurian sepeda motor tersebut antara lain,
KB alias Kabul (21), suku sasak, warga Dusun Sorisoga I Desa Pekat Kecamatan Pekat dan
MS alias Buluk (30), juga suku sasak, alamat Dusun Karang Lebah Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
“Kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya yang sangat meresahkan masyarakat. Spesial pencurian sepeda motor dan ternak” papar IPDA Muh.Sofyan Hidayat saat dikonfirmasi suaraglobal.id melalui apliksi WhatsApp.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota Polsek Pekat telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, sehubungan akhir-akhir ini marak terjadi aksi pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polsek Pekat sesuai dengan pengaduan dari masyarakat selama ini” ungkap Sofyan yang sudah cukup lama menjadi Kapolsek Pekat.
Awal penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian dan disimpan dirumah terduga pelaku MS di Dusun Karang Lebah Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Dengan adanya informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Pekat langsung menuju target.
“Setelah sampai dirumah terduga pelaku, anggota Opsnal Polsek Pekat menemukan MS alias Buluk sedang berada didekat kendaraan yang diduga hasil curian” jelasnya
“Tak butuh waktu lama anggota Opsnal Polsek Pekat kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap fisik sepeda motor tersebut, kemudian dicocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan milik salah satu masyarakat Desa Kadindi yang hilang pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 pukul 04.30 Wita, ternyata sama persis dengan yang tertera dalam STNK tersebut” beber Kapolsek Pekat.
Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Pekat melakukan interogasi awal terhadap MS alias BULUK dan diakuinya bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang diambil bersama dengan rekannya yakni KB alias Kabul, warga Dusun Sori Songga I Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu” ulasnya.
“Berdasar pengakuan terduga pelaku tersebut kemudian anggota Opsnal Polsek Pekat melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya yakni KB sehingga anggota Opsnal Polsek Pekat langsung melakukan penangkapan terhadap KB alias Kabul yang saat itu sedang berada dirumahnya” terang Kapolsek.
“Dari penangkapan tersebut anggota Opsnal Polsek Pekat juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit kendaraan sepeda motor yang disimpan didalam rumah pelaku antar lain, 1 (satu) unit motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z warna silver tanpa nomor polisi alias kendaraan ilegal,” tandas Kapolsek Pekat.
“Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pekat untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan apabila kedua pelaku terbukti melakukan pencurian terhadap kedua unit sepeda motor tersebut maka akan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” terang Sofyan sapaan akrab Kapolsek Pekat.
“Pasca penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut situasi Kamtibmas kondusif dan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pekat sudah berkurang” pungkas Kapolsek Pekat via Kasie Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki. Rdw/Ddo