Beranda Nasional Akhirnya Seluruh Fraksi Di DPR RI ,Khususnya Komisi Dua, Menerima Serta Mengabulkan...

Akhirnya Seluruh Fraksi Di DPR RI ,Khususnya Komisi Dua, Menerima Serta Mengabulkan Semua Tuntutan Para Kepala Desa

10
0

Jakarta//suaraglobal.id ribuan kepala desa se Indonesia menuntut masa menjabatnya berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akhirnya di kabulkan.(18/1/23)

Seperti yang terjadi kemarin , sekitar 378 kepala desa se Kabupate lamongan, berangkat ke Jakarta untuk menyampikan aspirasinya. Beberapa hal pokok yang menyangkut aturan dan kedudukan dalam menjalankan tugas di masyarakat, ada hal hal yang perlu di komunikasikan dengan negara, sehingga menurutnya apabila aturan itu berpihak pada kepala desa, mereka bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas di masyarakat.

Ahmad Mansyur, salah seorang kepala desa dari Tritunggal kecamatan Babat menyatakan benar adanya, ada beberapa agenda yang akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri

Berdasarkan rapat koordinasi AKD Jawa Timur dan Papdesi, disepakati kegiatan aksi damai di gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi, ungkapnya dalam WA yang disampaikan kepada angota media suaraglobal.id Selasa, 17/1/2023.

Aspirasi yang dimaksud adalah tentang perubahan atau Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Hal ini sejalan dengan dua poin pokok yang akan disuarakan dalam aksi damai ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan Kades.

Pertama, terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.

Baca Juga :  Sidang Paripurna Nasional Diwarnai Demo Lampung Utara Kotabumi

Saat ini masa jabatan kades masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.

Informasi terakhir sampai habis rapat koordinasi sekitar jam 12.00, akhirnya seluruh fraksi di DPR RI ,khususnya komisi dua, menerima dan mengabulkan semua tuntutan para kepala desa yang hari ini melakukan demo damai.

Selanjutnya hal ini kan dimasukkan dalam Prolegnas, dan itu juga nantinya akan juga di serahkan kepada presiden untuk dijadikan materi regulasi, sehingga apa yang diharapkan para pengunjuk rasa segera bisa diterapkan dan di aplikasikan dalam masyarakat Pungkasnya”

( Reed ).

Artikulli paraprakKapolri Di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran Ke Pemda Hingga Kawal Inflasi
Artikulli tjetërPengacara Lukas Enembe Sebut Penahanan Kliennya Dibantarkan Ke RSPAD
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id