Lamongan//suaraglobal.id
Himbauan Polsek Sukodadi bersama Forkopimcam kepada masyarakat untuk ikut mengawal pendistribusian pupuk bersubsidi dan kebijakakan penyalurannya sesui aturan serta ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Melalui Jum’at Curhat dan penjaringan aspirasi masyarakat atau keluh kesah serta melaksanakan pendekatan kepada warga di wilayah kecamatan Sukodadi mengharapkan bisa menerima permasalahan yang ada yang bertempat dikantor UPT Pertanian Kecamatan Sukodadi.
Perhelatan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Sukodadi AKP. Moch Lazib SH., Camat Sukodadi ( Ali Murtadho, S.pd), Danramil Sukodadi Lettu Sutrisno, ( Sawin Kepala UPT. Pertanian Sukodadi), Armuzin Kordinator PPL Pertanian, beserta Masayarakat pertanian Sukodadi.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha Melalui Kapolsek Sukodadi AKP Moch Lazib mengatakan Pupuk bersubsidi sebenarnya tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ungkap Kapolsek Sukodadi AKP Lazib saat pemaparannya di Kantor UPT. Pertanian Sukodadi. Jum’ at ( 27/01/23).
Kemudian, ” Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.” Jelasnya.
Tidak hanya itu, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. “Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian,” tegas Kapolsek.
Sementara, salah Satu perwakilan dari kelompok pertanian menanyakan, Apakah Pupuk bersubsidi perlu pengawasan ketat, ? dan dimanakah titik kerawanan pelanggaran hukum yang perlu di waspadai, Paparnya.
Lanjut Kapolsek Lazib memaparkan, Tentu sangatlah perlu, dikarenakan itu adalah tugas pengawasan, akan tetapi kita juga perlu bantuan dari semua Masyarakat dalam pengawasan supaya yang mana nantinya bisa penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi kecurangan dalam pendistribusian. Papar Kapolsek.
Dalam Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh. Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain.
” Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg.
sembari itu, Kami mengajak semua element masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.”
Kapolsek menegaskan, ” ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya.” Tutup Kapolsek Sukodadi.
Sementara di penghujung acara Koordinator PPL Pertanian Sukodadi Armuzin menambahkan bahwa Para petani adalah sebagai garda terdepan dalam ketahanan pangan, di karenakan dalam pengelolaan pupuk untuk seperlunya saja karena pemberian Pupuk yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kesuburan tanah agar terjadi keseimbangan hara didalam tanah sehingga tercipta kondusif untuk pertumbuhan tanaman dan tidak memberikan pupuk yang berlebihan, akibat memberi pupuk yang berlebihan mengakibatkan tanaman mudah roboh, tanaman mudah terserang hama penyakit, tidak efesien ( boros) dan Mencemari lingkungan, sehingga penggunaan tepat dalam pemupukan antara lain, tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat Formula, tepat cara serta bisa Manfaat dalam pemupukan berimbang.
Yang mana nantinya bisa meningkatkan produktifitas dan hasil tanaman.
sehingga efisiensi kesuburan tanah dan menghindari pencemaran lingkungan serta menuai hasil optimum petani untung. tandasnya (M. Ilham AR).