Sidoarjo//Suaraglobal,id – Kades Kajar Tengguli diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerimaan dan pengelolaan anggaran pendapatan desa yang bersumber dari pemberian atau bantuan dari pihak ketiga yang sah menurut undang undang,dana tersebut berasal dari kompensasi pengganti tanah makam yang diberikan oleh pengembang Prambon Indah Regency kepada pemerintah desa Kajar Tengguli, menurut informasi yang diterima media Suara Global dari salah satu manager marketing Prambon Indah Regency kompensasi itu diberikan pada pertengahan tahun 2022 senilai lima puluh juta rupiah.akan tetapi sampai awal tahun 2023 uang tersebut tidak pernah masuk dalam rekening kas desa.
Dari peneluran Suara Global dilapangan isu tersebut dibenarkan oleh sekretaris desa Kajar Tengguli saat dikonfirmasi dikantornya.
“Informasinya memang begitu mas, akan tetapi kesepakatan itu tidak pernah dimusyawarahkan di kantor desa tapi di lingkungan setempat dan dana kompensasi itu tidak pernah masuk rekening kas desa terlepas berapa besarannya saya tidak tahu karena saya memang tidak pernah ikut dalam pertemuan yang melibatkan pihak developer”jelas sekdes
‘semuanya langsung komunikasi dengan pak kades mas”lanjut sekdes.
Heri kades Kajar Tengguli membenarkan kalau kompensasi pengganti tanah makam itu sudah dia terima dan dia bawa.”dana kompensasi pengganti tanah makam dari developer memang sudah dikasih mas,dan sekarang masih saya bawa nanti saya akan koordinasi sama pak sekdes terkait tindak lanjut berikutnya”jelas Heri
Pemberian kompensasi dari perusahaan adalah satu pendapatan lain lain desa yang seharusnya masuk rekening kas desa tidak boleh dibawa kepala desa ataupun perangkat desa,karena akan bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan bupati noe113 tahun 2018 pasal 2 ayat 1dan2.(NK)