INDRAMAYU // suaraglobal.id – Oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sentot Patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga menggelapkan satu unit mobil yang masih berstatus kredit di salah satu finance kabupaten Cirebon.
Berdasarkan data yang diperoleh, telah tercantum proses over kredit secara sepihak antara ke dua belah pihak yakni CA selaku atas nama (debitur) sebagai pihak ke satu dan AK selaku pihak ke dua pada tanggal 08/12/2022.
Adapun isi dari pada surat tersebut menjelaskan bahwasannya pihak ke satu Chika Ayu Priyatna menerima uang senilai Rp.25 juta dari Adi Kristiyanto sebagai pengembalian pembayaran DP kredit mobil tersebut.
Dikediaman rumahnya, Indra ( suami Chika) menjelaskan bahwasannya terkait mobil merk/type Agya atas nama istrinya (CA) tersebut sudah di over kredit ke Adi Kristiyanto dengan kompensasi senilai Rp.25 juta.
“Mobilnya sudah di over kredit ke pak Adi, saya menerima uang ganti DP Rp.25 juta dari nya.”Ucapnya sembari menunjukan kuitansi toko bermaterai, Rabu (22/02/2023).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp, Adi Kristiyanto menjawab bahwasannya benar mobil yang dimaksud sudah di over kredit kepada dirinya.
“Ya bang betul, gmna tuh”.tulisnya singkat, Rabu (23/02/2023).
Diketahui bersama bahwa melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing adalah hal yang sangat melanggar hukum. Ini bisa menjadi masalah baru di kemudian hari bagi kedua belah pihak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.
(Haryati)