Lamongan//suaraglobal.id Polsek Sukodadi gencarkan sosialisasi Penipuan Online dan penipuan Seluler atau whats up yang dihadiri Kapolsek Sukodadi langsung bersama Masyarakat Sukodadi kurang lebih 20 Orang dalam Jum’at Curhat bertempat di masjid AL iklas sukodadi Dusun Mejoyo Desa sukodadi.
Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib,S.H. menyelenggarakan kegiatan “Jum’at Curhat” bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat serta tentang maraknya kejadian penipuan Online yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Sukodadi dan penipuan seluler atau Whats up karena dapat mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan terjadi kriminal.
Perhelatan tersebut dihadiri AKP Mochamad Lazib, S.H. ( Kapolsek Sukodadi), Lettu Sutrisno (Danramil Sukodadi), Ali Murtadho (Camat Sukodadi), Anggota Polsek Sukodadi dan Warga masyarakat dan pemuda dusun mejoyo Desa Sukodadi.
Kapolsek Sukodadi AKP Moch. Lazib mengatakan Masyarakat harap berhati hati dan harus jeli terhadap marakanya penipuan online yang terjadi di wilayah kecamatan Sukodadi. Yang dimulai dari Pinjaman online( Pinjol), jual beli Online, Usaha online, dan pemesanan barang atau yang lain secara online bahkan penipuan lewat seluler telfon atau via whats up. Ungkap Kapolsek Sukodadi saat di konfirmasi dinpendopo kecamatan, Jum’at ( 03 / 03 /23).
Adanya modus terbaru dengan gaya Telfon melalui seluler atau whats up dengan mengatas namakan keluarganya yang sedang kecelakaan, kesusahan, atau hal yang lainnya yang bisa merugikan korban dari hal tersebut jangan mengambil tindakkan tergesa gesa, supaya bisa berfikir dengan jernih. Hal tersebut bisa di laporkan ke Polsek setempat karena sudah melanggar hukum dan bisa di jerat dengan ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tegas Kapolsek Sukodadi AKP M. Lazib.
Kemudian, dalam pemesanan secara online harus diperhatikan barangnya dari segi kwalitas, adanya alamat toko yang jelas, No hand Phone ( HP) dan melaksanakan kaedah ketentuan yang berlaku dalam jual beli Online dan jangan lupa, mencari yang bisa COD ( bayar di tempat), serta jangan mudah tranfer dahulu sebelum tahu barangnya . Paparnya
“Jangan mudah menerima Whats up orang tidak di kenal sehingga dengan mudah tertarik omongan yang kirim wa dengan alasan mau transfer uang ternyata muncul perbuatan penipuan,” jelasnya.
Apalagi terkait pinjol ( pinjaman Online) apabila memerlukan pinjaman keuangan sebaiknya masyarakat menghubungi perbankan atau koperasi yang terdaftar resmi di lembaga pengawasan keuangan Negara OJK ( Otoritas Jasa Keuangan.
” Kami selaku dari pihak Kepolisian menghimbau Masyarakatlebih berhati hati terhadap semua jenis penipuan dengam modus baru, apabila menemukan hal tersebut tanggapj dengam sifat dingjn dan bisamelaporkanya ke Polsek Terdekat.” Pungkasnya (CW- AR)