Lampung Utara/suaraglobal.id
Permasalahan internal dalam Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara menuai konflik yang merugikan para staf serta Tenaga Kerja Sukarela (TKS) honorer, Selasa 07/03/2023.
Selanjutnya hingga saat ini belum ada titik kejelasan atau pun sanksi yang di berikan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) terhadap Kadis Kominfo yang berkelakuan semena-mena selama ini
Menurut salah satu PPTK di Kominfo menjelaskan, awal mula permasalahan dari gaji pegawai honorer yang tidak dikeluarkan oleh Doni Perwari Fahmi dikarenakan anggarannya telah terpakai dan tidak jelas peruntukannya.
“Awalnya kami memperjuangkan gaji para honorer yang berkerja di Dinas Kominfo agar dapat dibayarkan sebagai mana mestinya” terangnya.
Hingga sampai saat ini gaji para honorer itupun tidak jelas keberadaannya serta anggaran tranportasi kegiatan staf dan honorer dalam mengikuti kunjungan kerja baik itu kegiatan Bupati atau Wakil Bupati kelapangan tidak di berikan oleh Kepala Dinas Kominfo.
“Terindikasi dalam pemeriksaan Irbansus kemarin ada dan yang telah terpakai serta rekening penampungan yang dilakukan oleh kepala dinas” ujarnya.
Dalam hasil pemeriksaan Irbansus Inspektorat itu sudah banyak temuan pelanggaran yang sangat menyalahi aturan dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo.
“Semestinya dari hasil pemeriksaan Inspektorat ini sudah bisa memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas atas kesalahannya bagi pejabat yang berwenang bukan malah sebaliknya melindungi dia dalam permasalahan ini” tegasnya.
Selanjutnya seperti diketahui sepanjang Doni Perwari Fahmi menjadi Kepala Dinas Kominfo memang banyak sekali permasalah yang menuai konflik baik itu di internal maupun dengan eksternal bahkan sama seluruh awak mediapun tidak harmonis dalam pembayaran uang media serta pembagian anggaran media yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Untuk itu pejabat yang berwenang dapat segera mengambil tindakan dan tidak mentolerir kesalahan Kepala Dinas Kominfo selama ini agar memberikan sanksi yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku memberhentikannya dari jabatan saat ini (non job) agar dapat tercipta keharmonisan dalam bekerja di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara
( JM5580).