Dompu.NTB//suaraglobal.id.
Gerak cepat Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga penadah mobil hasil kejahatan/pencurian SU (48) yang beralamat Desa Ta’a, Dusun Saleko, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (9/3/2023) malam sekira pukul 19.30 Wita.
Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban bernama ME (46) warga Dusun Lendang, Desa Bagik Polak Kecamatan Labu Api, Lombok Barat dengan nomor: LP/07/III/2023/SeK. Labuapi/Res. Lobar/ Polda NTB.
Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya warga Kempo yang ditahan dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry dengan No Pol DR 8145 DD.
Kasat mendeskriptifkan, bahwa kejadian ini bermula pada hari Senin (9 Maret 2023 ) sekitar pukul 22.00 Wita, awalnya ME memarkirkan mobil miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci lalu ia masuk kedalam rumahnya.
“Kemudian sekitar pukul 04.00 wita pelapor terbangun karena mendengar mobil miliknya yang terparkir di halaman rumah sudah dalam keadaan hidup,” ungkap Kasat.
Rupanya mobil miliknya tersebut raib dibawa kabur (dicuri) oleh orang tak dikenal (OTK) keluar dari halaman rumah menuju kearah timur atau kearah Desa Gelogor.
“Saat itu korban tidak mengetahui siapa orang yang mengendarai mobil miliknya tersebut,” heranya.
Selanjutnya, korban yang saat itu merasa curiga bahwa mobilnya di ambil orang, kemudian ia berusaha untuk mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor, namun sayang seribu kali sayang karena saat itu mobil tersebut melaju dalam keadaan kencang, sehingga korban tidak sanggup lagi mengejar mobilnya tersebut.
“Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian di perkirakan ratusan juta rupiah” beber Adhar sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu dan melaporkannya ke kantor Polsek Labu Api untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Kasat menjelaskan kronologi pencurian.
Terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kemudian pada hari Kamis, 09 Maret 2023 tim mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan satu unit mobil Suzuki Carry berada atau dikuasai oleh SU yang beralamat di Desa Taa, Kecamatan Kempo.
“Kuat dugaan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan satu unit mobil beserta terduga pelaku yang menguasai Mobil tersebut,” beber Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, Tim mendapatkan informasi SU keluar membawa mobil tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang sedang berada di Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
“Kemudian tim memeriksa kelengkapan mobil tersebut sambil berkoordinasi dengan Polres Lombok Barat terkait laporan pencurian mobil yang terjadi,” tutur Kasat.
“Selanjutnya tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Lobar,” pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis, Rdw/ddo.