Medan // suaraglobal.id
Sempat diundur jadwal persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK selama empat (4) jam akhirnya ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Senin.(13/03/23)
Sidang yang berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan tanpa didampingi dua Hakim anggota, menanyakan kepada Penuntut umum Kejatisu, Nelson apakah saksi-saksi dapat hadir pada persidangan hari ini atau tidaknya.
“Yang Mulia, seyogya hari ini ada 10 saksi namun belum dapat berhadir, dimana mereka adalah rekening penampung dalam TPPU terdakwa Apin BK”, jawab Jaksa Nelson kepada Ketua Majelis Hakim.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim meminta ke-10 saksi untuk berhadir dalam persidangan Rabu (15/03/23) mendatang.
“Jadi kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukumnya. Sidangnya kita tunda hingga Rabu Mendatang sesuai jadwal pukul 10.00 Wib”, tegas Ketua Majelis Hakim sembari menutup persidangan.(Red/Joe)