Banyuwangi//suaraglobal.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan dua belas terduga oknum anggota dari salah satu perguruan silat yang terlibat penganiayaan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Waka Polresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di hadapan awak media, Senin (13/03/23).
“Ada dua belas oknum perguruan silat yang sudah diamankan dari limabelas terduga yang melakukan penganiayaan serta tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Waka Polresta Banyuwangi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan dipicu pengaruh Minuman Keras (Miras) yang dikonsumsi oleh oknum perguruan silat.
Aksi bermula dari saling ejek yang menjadi motif perbuatan penganiayaan terhadap lima korban yang juga dari perguruan pencak silat.
Berbagai barang bukti yang diamankan berupa Roti Kalung dan Ruyung yang digunakan untuk melakukan tindakan untuk menganiaya korban yang diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Jadi, penganiayaan terjadi di tiga lokasi terpisah, para pelaku ini masih ada yang pelajar, dan ada juga orang yang bukan asli Banyuwangi yang diduga jadi profokator,” jelas AKBP Dewa.
Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat, untuk menahan diri dan untuk semua perguruan silat di Kabupaten Banyuwangi paling ujung timur Pulau Jawa, agar menahan diri dan tidak main hakim sendiri serta bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Bunarwi/tim)