Lamongan// suaraglobal.id
Kapolsek Sukodadi AKP.Moch Lazib SH tinjau dan berikan sosialisasi langsung tentang pentingnya BPJS ketenagakerjaan bagi Pegawai yang terdaftar guna mengantisapaisi kecelakaan kerja dan hal tidak diinginkan dalam mengalami musibah laka kerja untuk Pekerja yang diselenggarakan di Desa Kebonsari Sukodadi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya.
Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja ( KKJ),jamninan hari tua, jaminan Pensiun dan jaminan kematian
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kapolsek Sukodadi AKP. Moch. Lazib mengatakan bahwa program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Ungkap Kapolsek AKP. M Lazib dalam pemapatan Jum’at curhat.
di Desa Kebonsari Sukodadi. Jum’at (16/03/23).
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Kemudian untuk Jaminan kematian Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.
” Aktifnya asuransi BPJS Ketatakerjaan ini apabila masyarakat sudah terdaftar meskipun satu hari seumpama mengalami laka kerja pihak BPJS Ketatakerjaan sudah berlaku dan apabila mengalami laka kerja diluar kota masih juga berlaku asuransi BPJS Ketatakerjaan ini untuk keuntunganya ikut asuransi BPJS KETATAKERJAAN ini satu apabila mengalami musibah laka kerja, kedua Apabila pihak peserta meninggal dunia dan yang ketiga untuk masa tua mendapatkan santunan. ” tegas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Sukodadi , Apa yang dijelaskan barusan, Kami sebagai Pengayom dan pelindung Masyarakat ( Kepolisian ) sebisa mungkin membantu menyambungkanya. Selanjutnya Kita Akan berkoordinasi dengan Dinas terkait supaya bisa menemukan titik terang permasalahannyang di hadapi Masyarakat wilayah kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
” Kami berharap dan mohon dukungan kepada masyarakat kecamatan Sukodadi yang selama ini saling bekerjasama untuk bersama menjaga agar situasi di wiliyah Kabupaten Lamongan selalu berjalan dengan kondusif dan baik.” Pungkasnya (M. Ilham – AR)