Deli Serdang//suaragobal.id
DPD-FROMPER Kabupaten Deli Serdang mendampingi warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Indra Tarigan sebagai Bapak Tua (Paman dari Esela Angel Br. Tarigan mendatangi Dinas Kependudukan Capil yang berada di Lubuk Pakam, dimana identitas ataupun nama di Kartu Keluarga (KK) orang tua kandungnya Edi Suranta Tarigan (Almarhum) yang telah meninggal dunia. Telah di ketahui dari Esela anak kandung dari Edi Suranta Tarigan (Allmarhum), Esela mengetahui namanya telah di keluarkan dari kartu identitas keluarga (KK) yang telah di lakukan oleh ibu sambung istri kedua dari Edi Suranta Tarigan (Almarhum) yang telah meninggal dunia. Istri kedua dari Edi Suranta telah mengeluarkan Esela br. Tarigan dari data kartu keluarga (KK) yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa ke Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam Pada Sabtu, 01/04/2023.
Dalam hal ini, Indra Tarigan sangat kecewa atas perilaku ibu sambung Esela br. Tarigan mengeluarkan nama Esela br. Tarigan dari Kartu Keluarga tanpa diketahui keponakan nya itu, yang di duga ibu sambung Esela br. Tarigan tersebut telah memalsukan tandatangan Esela br. Tarigan, “ujarnya.
Di dampingi Indra Tarigan paman Esela br. Tarigan bersama kuasa hukumnya dan beserta media/jurnalis di Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil), Kecamtan Lubuk Pakam Kabupeten Deli Serdang, atas aduan client nya tersebut Esela br. Tarigan dugaan pemalsuan dokumen penting client nya itu yakni Esela br. Tarigan pengacara ataupun kuasa hukumnya Esela br. Tarigan mensomasi Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupeten Deli Serdang, dikonfirmasi awak media kepada Sekretaris Disdukcapil Kabupeten Deli Serdang, sedang tidak berada di kantor. Mengenai atas nama Esela br. Tarigan saya baru mengetahui dan akan saya periksa kembali dan akan saya pertanyakan kepada kabid (kepala bidang) Bapak Kaloko, “pungkasnya.
DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang menilai sangat buruk nya kinerja kerja Pemerintah Deli Serdang terkhusus DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL DELI SERDANG, dan bahkan banyak nya oknum calo yang di duga sengaja di ciptakan dikalangan kantor DISDUKCAPIL. Sebelumnya juga mendapatkan laporan terhadap client nya adanya Dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen data diri terhadap Esela, Pihak PH juga mencoba untuk menyurati pihak Kadis Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, namun hasilnya penuh dengan kekecewaan terhadap pejabat instansi dari Dinas Kependudukan.
Diselasela saat memberikan pendampingan terhadap sdr. Indra Tarigan paman Esela br. Tarigan, menceritakan kekecewaan kepada DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang, media nasional jurnalis, dan kepada beberapa awak media lainnya atas surat dugaan pemalsuan identitas keponakan nya tersebut yang di sinyalir dugaan unsur-unsur kesengajaan, sementara keterangan dari Kepala Bidang Disdukcapil (Dinas Catatan Sipil) Kabupaten Deli Serdang kepala bidang Bapak Kaloko mengetahui adanya permohonan atas nama Esela br. Tarigan. Yang amat di herankan ada salah satu oknum yang diduga marah pada saat kita mau konfirmasi, dengan memaki salah satu oknum media dengan perkataan kotor, sehingga disinyalir dan diduga para calo yang berada di kantor DIDUKCAPIL Kabupaten Deli Serdang sengaja dipelihara oleh Kepala Dinas DISDUKCAPIL Kabupaten Deli Serdang.
DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang Langsung Turun mengintesvigasi, setelah meilhat beberapa bukti terkait dugaan pemalsuan data dan juga pemindahan data tanpa sepengetahuan korban sebagai kejahatan HAK ASASI MANUSIA, Kami meminta kepada BUPATI Kabupaten Deli Serdang Agar Segera Mencopot dan Memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan Catataan Sipil Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang Disdukcapil (Dinas Catatan Sipil) Kabupaten Deli Serdang, Bapak Kaloko pada saat di wawancarai awak media terkesan menampik telah menerima permohonan dugaan pemalsuan identitas Esela br. Tarigan anak kandung dari Edi Suranta Tarigan (Almarhum). Bapak Kaloko sebagai Kepala Bidang dinas catatan sipil mengembalikan perkataan kepada kami hanya menerima berkas yang ada sampai ke kami, dan jika awak media ingin mengetahui Persisnya silahkan langsung temui operator dan di pertanyakan, ujar Pak Kaloko sebagai Kepala Bidang Disdukcapil (Dinas Catatan Sipil) Kabupaten Deli Serdang.
Sangat terkejutnya Indra Tarigan (Paman) Esela br. Tarigan keponakanya itu pada saat mengetahui nama keponakannya berpindah ke alamat jalan Bakaran Batu, dugaan pemalsuan data ataupun dokumentasi milik Esela br. Tarigan di lakukan oleh oknum calo berinisial (M) yang dengan sengaja memalsukan data Esela br. Tarigan dan mengeluarkan data asli sebelumnya.
Sangat meresahkan sekali adanya dugaan cal–calo di Disdukcapil (Dinas Catatan Sipil) Kabupaten Deli Serdang, berharap sekali kepada Bapak Bupati Ashari Tambunan untuk menertibkan adanya dugaan calo–calo yang tidak bertanggung jawab agar tidak adanya lagi korban – korban lainnya ungkap kekecewaan Indra tarigan.
Esela br. Tarigan Menyampaikan kepada awak medi, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengkonfirmasi tentang dugaan adanya pemalsuan identitas pribadi miliknya, dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya di dampingi paman saya Indra Tarigan dan pengacara Pribadi saya mensomasi Disdukcapil (Dinas Catatan Sipil) Kabupeten Deli Serdang ini yang telah melanggar undang-undang administrasi kependudukan sebagaimana yang tertera :
Pasal 94 : Setiap orang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data kependudukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 96 A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak , menerbitkan, dan/ atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat ( 1 ) huruf “c” di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Barang siapa memalsukan data diri akan di pidana.
Esela br. Tarigan mengatakan adanya instruksi dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan identitas/ dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Indra Tarigan mendampingi keponakannya Esela br. Tarigan akan menempuh ke jalur dan akan melaporkan dugaan dokumentasi pribadi miliknya ke POLRESTA Kabupeten Deli Serdang, Kami DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang siap kawal kasus ini sampai tuntas dan ke akar akarnya ungkap Pengurus DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang, Fikri Ihsan Lubis. (ZN)