Lamongan//suaraglobal id– Pelaporan dugaan Pungli ( Pungutan liar) dan penyalahgunaan jabatan yang dilayangkan terkait pungutan biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah di wilayah Sidomukti Kecamatan Lamongan ke Sat Reskrim Polres Lamongan di unit III Pidkor.
Developer di dampingi Pendamping Hukum Sholahuddin Serbabagus SH. MH, Ahmad Muthi’ul Mubin S.Ag. SH., Alif Machfudin SH, melaporkan Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan, E-S kini harus berurusan dengan hukum dan dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena diduga melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatannya.
Kepala Desa (Kades) berinisial E-S harus berhadapan dengan pengusaha atau developer yang merasa dirugikan atas ulahnya. Pengusaha atau developer pelapor dengan didampingi pengacara, Serba Bagus masih memberikan keterangan di Unit III Pidkor Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).
” Kita melaporkan suatu tindak Pidana dan kemudian sudah mengeluarkan sebuah uang, sebetulnya sjdah di konsultasikan dan menyarankan untuk di selesaikan secara kekeluragaan dan ternyata ada persyaratan yang di keluafkan untuk memperlancarkan proses atas nama klien jual beli atas tersebut akhirnya kita terpaksa melaporkannya ke Polres Lamongan. Ungkap Pendamping Hukum Pelapor Serba bagus.
Sementara Pendamping hukum atau pengecara Serbabagus SH. MH. Menerangkan bahwa tanah itu milik H. Saleh dengan bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya”.Papar Serba Bagus saat memberikan keterangan setelah keluar dari Ujit III Pidkor.
Lanjut Keterangan Serba Bagus ” Antara penjual dan pembeli sepakat dan dilanjutkan dengan transaksi jual beli dengan harga Rp 320.000 per M2 kali luas tanah.
Berawal pada tanggal 20 Desember 2021, pelapor di dampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama – sama menyaksikan pengukuran batas – batas tanah dari petugas BPN. Sedangkan proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan Notaris ke BPN.
“Pada tanggal 8 Desember 2022, pihak Notaris memberikan info bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani pihak desa, ” ungkap Serba Bagus kepada wartawan, di Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).
Sementara itu, pada 16 Desember 2022 pemilik tanah, lanjut Serba Bagus, ahli waris dan pembeli tanah bertemu kades untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut.
Di luar dugaan sang kades yang berinisial (E-S) menyebut sebagian tanah milik H. Saleh yang dijual itu tidak bertuan. H. Saleh dikatakan tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2.
Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai H. Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran PBB. Dari hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp. 85.000.000, terlapor (E-S)masih meminta 5 % persen dari penjualan tanah.
Pembeli tanah dan penjual hanya bersedia memberikan uang Rp. 5 juta. Dalam Tawar menawar dan dengan terpaksa penjual dan pembeli tanah sanggup 2,5% dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp. 115 juta serta Rp. 5 juta dan 50% persen dari kelebihan tanah sebesar Rp. 85 juta. Sehingga Total uang yang diminta terlapor (E-S) Rp. 210 juta.
Kemudian, Pada Jumat (24/3/2023) setelah melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000.000.00,- kepada H. Saleh. Sementara Pembeli meminta Kepada H. Saleh memenuhi tanggung jawab kelengkapan berkas dari Kades, namun pada 27 Maret 2023 itu, belum bisa menemui Kades.
” Dari hal tersebut, Ujung-ujungnya terlapor minta biaya administrasi dan 50 persen dari tanah tak bertuan. Terlapor meminta uang untuk dikirim ke nomor rekening 3300768…. setelah itu, uang permintaan terlapor ditranfer,” tegas Serba Bagus.
Diluar itu, masih lanjut keterangan Serba Bagus, terlapor juga meminta lagi persentase jual beli tanah sebesar 3, 5 persen.” Masalah ini sebenarnya sudah lama, ia menyarankan untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan, terangnya.
Ternyata masih tetap saja ada pungutan yang harus dikeluarkan untuk memperlancar jual beli atas nama pembeli. Transaksinya jual beli tanah, sebetulnya antara pemilik tanah dan pembeli tidak ada masalah. Hanya perpindahan tanah saja yang ada persyaratan yang harus dipenuhi yang melalui pemerintahan desa.
“Ternyata ada persyaratan yang menurut kami kurang wajar. Jadi pada saat pengukuran Pemdes menganggap ada kelebihan dan dianggap tanah tak bertuan di tanah tersebut,” katanya.
Di sesi yang berbeda terlapor E-S dikonfirmasi beberapa awak media melalui ponselnya tidak diangkat meski terlihat dan terdengar ada nada dering. Tandasnya.
CW-AR