Beranda Berita Polemik Surat Edaran Dewan Pers Tentang THR Lebaran Kewajiban Perusahaan Media Online...

Polemik Surat Edaran Dewan Pers Tentang THR Lebaran Kewajiban Perusahaan Media Online Yang Mengeluarkan

69
0

Sumatera Utara // suaraglobal.id

Terjadinya Polemik dengan terbitnya Surat Dewan Pers tentang Tunjungan Hari Raya (THR) dan tunjangan lebaran 1444H menjadi Tanggungan Perusahan Pers masing-masing, pada Rabu.(05/03/2023)

Terkait dengan hal ini, sebagian kalangan Pemilik Media Online yang menganggap hal ini berlebihan dan belum bisa terlaksana dan ini pula menjadi perbincangan yang sangat hangat menuai Polemik.

Kedanti demikian, perlu adanya upaya kajian yang mendalam, seberapa jauh Perusahan Pers lewat kemitraan mendapatkan kontribusi dari Negara, Instansi, ataupun lewat Iklan dan kerjasama lainnya.

Meski kita ketahui bersama bagi media yang sudah lama eksis mungkin saja secara kemitraan dan kelembagaan sudah mendapatkan banyak pemasukan sama dan bagi yang baru tumbuh lantas, haruskah demikian??.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Diduga Manipulasi Dana Kegiatan Bimtek

Perlu juga diketahui, pada akhir-akhir ini banyak wartawan juga di lapangan sangat sulit menjalin kemitraan dengan mendapatkan rejeki yang bisa dibawa ke rumah tangganya masing-masing serta terkadang tanpa ada gajinya.

Meski demikian tak menyurutkan para pegiat sosial kontrol tetap eksis melakukan hal pengawasan, yang jiwa semangatnya tanpa pamrih, dengan adanya hal ini jugalah membuat Perusahan beberapa Media merasa kurang pas kalau ada penerapan atas keluar surat ini dan butuh pertimbangan yang jelas khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  MLTR Akan Kembali Gelar Konser di Indonesia pada Oktober 2022

Hal ini juga menjadi evaluasi perbincangan yang amat berarti, tidak semua Media bisa mendapatkan biaya rilis, iklan, dan kemitraan yang ada, baik di Pusat mau pun di Daerah, lantas demikian, kajian ini bisa menjadi tugas kita sebagai Insan Pers bersama untuk dapat memikirkan berapa besar kontribusi Pemilik Media yang dapat, sehingga harus mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan.(Red/Joe)

Artikulli paraprakForkopimda Kabupaten Malang Melaksanakan Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Artikulli tjetërNaas Dua Orang Bersaudara Warga Bangkalan Jadi Korban Serangan Sekelompok Orang Tak Dikenal. Ternyata Ini Sebabnya
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id