Beranda Hukum / Kriminal Pelaku Penipuan Give Away Ditangkap, Baim Wong: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut

Pelaku Penipuan Give Away Ditangkap, Baim Wong: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut

18
0

MEDAN // suaraglobal.id

Artis Baim Wong mendatangi Polda Sumut melihat pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui aplikasi Give Away setelah ditangkap personel Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut.

“Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan”, katanya, pada Senin.(10/4/23)

Baim Wong mengungkapkan, kasus penipuan itu telah dilaporkan di Jakarta tetapi pelakunya sudah ditangkap duluan oleh Polda Sumut dan dipanggil datang untuk melihat pelakunya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat”, ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Dugaan Laporan Palsu oleh AB, PPK Embung Nifuboke Rangkap Ketua Tim PHO, Hakim : Kita Dalami Itu

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.

“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima”, terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.

Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

Baca Juga :  Polsek Klapanunggal Ungkap Pelaku Curanmor Yang Sering Beraksi di Wilayah Klapanunggal Bogor

“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor”, ungkapnya.

Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.

“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK)”, tuturnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai.

“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong”, pungkasnya.(Red/Joe)

Artikulli paraprakBreaking News : Gempa M 4,7 Guncang Sabang Provinsi Aceh
Artikulli tjetërSat Polairud Polresta Banyuwangi Giat Patroli Kryd Di Sekitar Pantai Pulau Rajekwesi Sarongan
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id