Sidoarjo//suaraglobal.id.Ketua Umum Java Coraption Watch menuding inspektorat kabupaten Sidoarjo tidak serius menangani laporan masyarakat,hal itu dikarenakan laporan Jatim Coraption Watch terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan pujasera WBT desa Kedung Sugo yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2019 Sampai tahun anggaran 2022 ,”sudah hampir tiga pekan laporan kami layangkan tapi belum ada tindakan apapun dari pihak inspektorat Sidoarjo untuk menindaklanjuti “jelas Sigit Imam Basuki ketua DPP JCW.
“Ini menjadi preseden buruk buruk, bagaimana tidak setiap masyarakat diberi hak mengawasi anggaran desa dan melaporkan kepihak pihak terkait baik APIP maupun aparat penegak hukum akan tetapi yang terjadi sekarang malah pihak inspektorat yang tidak serius menggapai laporan masyarakat” lanjut Sigit.
Dari tempat yang berbeda media Suara Global mengkonfirmasi kepada salah satu auditor inspektorat Sidoarjo yang menangani wilayah barat Sidoarjo.”sekarang kami masih ada tugas lain terkait laporan pihak JCW pasti kami tanganin dan habis hari raya kami akan turun”jawab Hari salah satu auditor pada media Suara Global.
Peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa sudah diatur dalam undang-undang nomor enam tahun 2014 tentang desa,peran serta masyarakat tersebut bisa maksimal apabila ada tranparansi dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi terkait penyelenggaraan/pengelola keuangan desa.sudah hampir satu dasawarsa undang undang desa ini berlaku tapi masih banyak masyarakat yang susah mengakses informasi tentang pengelolaan keuangan desa.
Aplikasi sistem informasi desa juga tidak banyak memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa , kalaupun bisa masih banyak pemerintah desa yang tidak meng upload informasi publik yang menjadi kewajiban mereka.(NK)