Beranda Uncategorized Diskusi aktivis mahasiswa Formah PK fakultas hukum universitas Brawijaya Malang

Diskusi aktivis mahasiswa Formah PK fakultas hukum universitas Brawijaya Malang

233
0

Malang//suaraglobal.id Diskusi bantuan hukum yang dilaksanakan oleh aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (FORMAH PK), Fakultas Hukum Univesitas Brawijaya di Kampus Fak. Hukum Universitas Brawijaya Gedung B, Jumat (14/4/2023).

Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat untuk masyarakat. Dalam kesempatan ini Dwi Indrotito Cahyono, S.H, mendapatkan kesempatan Pemberian materi perihal Bantuan Hukum pada mahasiswa khususnya aktivis mahasiswa FORMAH PK FH UB guna meningkatkan pemahaman bantuan hukum yang sesungguhnya diperuntukkan pada masyarakat yang lemah secara finansial, lemah pengetahuan hukum dan masyarakat yang tertindas. Banyak lembaga sosial dibidang hukum yang masih tdk tepat dalam pemberian bantuan hukum pada masyarakat, dengan pemberian materi bantuan hukum ini menjadikan terbukanya wawasan bantuan hukum pada masyarakat dan tepat sasaran sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat manfaat maksimal adanya bantuan hukum.

Baca Juga :  Pemahaman Tentang Bencana, PT Prima Husada Cipta Medan Gelar Simulasi Kebakaran

Tito panggilan Akrab dari Dwi Indrotito Cahyono, S.H. yang juga ketua dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia dalam penyampaian materinya “ mengungkapkan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan administrasi bantuan hukum sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 63 Tahun 2016 jo. 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013.
Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum dilakukan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan lingkup permasalahan hukum yang dapat diberikan bantuan hukum adalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.”

Baca Juga :  Ishaq Ibrahim Mencalonkan Diri Konperwil NU Sumut 8-10 September di Asrama Haji Medan

“Selain manfaat pemberian materi bantuan hukum menjadikan mahasiswa Formah PK dipacu untuk menambah pengetahuan tentang hukumnya karena dalam pelaksanaan bantuan hukum pada masyarakat lemah diperlukan pengetahuan hukum yang harus mumpuni agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ditanganinya dan bantuan hukum ini bagi FORMAH PK sebagai ajang belajar dalam pengabdian masyarakat guna tegaknya hukum di Indonesia.” Tegas Tito.

Jurnalis : Diky

Artikulli paraprakBripka Romi Eka P Sosialisasi Kepada Masyarakat Nelayan Blimbingsari
Artikulli tjetërDPD Partai Golkar Kota Medan Safari Bulan Suci Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 M Di Mesjid Jami’ Belawan
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id