Beranda Hukum / Kriminal PPK Mengaku Terkait Aliran Air Dari Kali Oeluan Gunakan Selang ke Embung...

PPK Mengaku Terkait Aliran Air Dari Kali Oeluan Gunakan Selang ke Embung Nifuboke, Hakim : Besok Kita PS

10
0

Kupang//suaraglobal.id Keterangan saksi Kanisius Kosat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen) merangkap sebagai ketua tim PHO terkait embung Nifuboke dalam kasus Alfred Baun. PPK tersebut mengakui mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung Nifuboke menggunakan selang berdiameter 1 1/2 inch. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengatakan siap turun lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) besok.

Hal tersebut diungkapkan langsung Majelis Hakim Ketua, Sarlota M. Suek saat memimpin sidang Kasus Alfred Baun bersama dua Hakim anggotanya, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, jalan Palapa pada Jumat, 14 April 2023.

“Besok kita PS (Pemeriksaan Setempat) cek aja (saja, red),” Tegas Hakim Ketua diikuti kedua hakima anggotanya.

Ungkapan tersebut oleh Hakim Ketua saat menanggapi video yang ditampilkan di layar monitor terkait pipa yang digunakan untuk mengaliri air dari kali Oeluan ke embung nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagaimana dilaporkan ARAKSI ke Kejati NTT. Menurut Majelis Hakim meminta turun ke lokasi untuk cek kebenaran seusai keterangan PPK mengatakan pipa yang digunakan tersebut berdiameter 1 1/2 inch (satu setengah inch, red) sepanjang 1.300 meter.

Baca Juga :  Truk Bertandon Diamankan Polresta Sidoarjo Saat Isi BBM Bersubsidi

“Bagaimana bisa dengan pipa satu setengah dim bisa mengairi embung itu? butuh waktu lama itu,” Kata Ketua Majelis Hakim dengan tegas kepada saksi.

Disanggah lagi hakim anggota bahwa
“Sebenarnya dalam kontrak ada pipa dari sungai yang mngairi air ke embung?” Tanyanya.

Jawab saksi, yang sebagai PPK Itu
“Tidak, (mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung tak ada di RAP, red),” Jawabnya.

Selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) dari Alfred Baun, Jimi Haekase pun berikan pertanyaan kepada PPK tersebut,
“Apakah usaha mencari/mengaliri air sepanjang 1.300 meter (m) ke embung itu ada dalam perencnaan?,” Tanya PH.

Jawab lagi saksi merespon pertanyaan PH bahwa
“Tidak, (tidak ada dalam RAP soal mencari/ mengaliri air sepanjang 1.300 m ke embung tersebut, red),” Jawab lagi saksi.

Baca Juga :  Sidang Perdana Dugaan Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbut Sabu Di Bukittinggi

Sementara itu, Penasehat Hukum, Ferdy Maktaen yang diawak Media ini seusai sidang terkait Hakim akan lakukan PS, ia pun mengatakan bahwa
“Kita bersyukur karena awalnya juga kita yang meminta untuk membuktikan bahwa pekerjaan ini ada atau tidak. Tetapi ketika Majelis Hakim melihat ini langsung men take over dan meminta Jaksa menyiapkan segala sesuatu untuk turun periksa lokasi,” Kata Ferdy.

Ferdy juga mengaku sangat senang,
“Kita sangat senang. Kita pun melihat dari kesiapan Jaksa dan penetapan Hakim kapan bisa turun melakukan pemeriksaan,”

Untuk diketahui, Sidang ditunda seusai pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi dan akan dilanjutkan pada selasa, 18 april 2023, dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi lainnya.

(R/Tim)

Artikulli paraprakBPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Melaksanakan Kegiatan Berbagi SantunanYatim-Piatu di Yayasan Amal Bakti Sosial
Artikulli tjetërMenikmati Pameran Lukisan ‘Sanggar Rowo Tamora’ di Hotel Radisson Medan
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id