Beranda Daerah Kontroversi Peraturan Desa Tebel Kecamatan Gedangan

Kontroversi Peraturan Desa Tebel Kecamatan Gedangan

213
0

Sidoarjo//suaraglobal, id.

Peraturan Desa Tebel no 2 tahun 2022 tentang tukar manfaat menuai kontroversi. Produk hukum yang disahkan oleh PLH Kepala Desa Tebel diduga cacat hukum.

Camat Gedangan, Inneke menyampaikan ke media suaraglobal.id Perdes tersebut tidak perpedoman pada peraturan perundang undangan “Perdes no 2 tahun 2022 desa Tebel tidak berpedoman pada PP 43/2014, Permendagri nomor 111/2014 dan Perbup no 61 Tahun 2016” terang Inneke Camat Gedangan.

Dan apakah sebelum peraturan Desa Tebel itu disahkan, rancangan peraturan desanya tidak di evaluasi Camat lebih dahulu. ini jawaban Camat Gedangan “Kami baru diberitahu setelah peraturan desa tersebut jadi masalah” jawab Inneke Camat Gedangan.

Baca Juga :  Nekat Buka!!, Judi Tembak Ikan Beromset Puluhan Juta Beroperasi di Dua Warung Atap Alang-Alang

Kasus inipun menjadi perhatian para penggiat sosial salah satunya Java Coraption Watch, Sigit Iman Basuki ST mengirimkan somasi ke pihak Pemerintah Desa Tebel terkait peraturan desa Tebel no 2 tahun 2022 dan juga tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah desa Tebel terkait kesepakatan tukar manfaat dengan PT Bernofarm yang diduga tidak punya dasar hukum.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada pemerintah Desa Tebel terkait produk hukum yang terindikasi cacat hukum serta tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Tebel terkait kesepakatan tukar manfaat dengan PT Bernofarm yang mengacu pada Peraturan Desa Tebel no 2 tahun 2022” terang Sigit Imam Basuki.

Baca Juga :  JCW Tuding ''Inspektorat Sidoarjo Tidak Serius Menangani Laporan Masyarakat"

Sampai berita ini di tulis H, Triyono Kepala Desa Tebel tidak berkomentar saat di konfirmasi media Suaraglobal.id.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sidoarjo “Insya Allah permasalahan di Desa Tebel khususnya berkaitan dengan Perdes Tebel saat ini dalam proses pembatalan dan hal terdebut sudah difasilitasi oleh Camat Gedangan, oleh karena itu  bisa bertanya lebih lanjut kepada Camat Gedangan untuk tindak lanjutnya” jawab Drs Mulyawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Sidoarjo. (NK)

Artikulli paraprakSidang Perkara Penganiayaan Di Matraman Hari Ini Digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Artikulli tjetërPolres Bogor Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023 Amankan Mudik Serta Libur Lebaran
Admin Dan Penulis Media Suaraglobal.id